Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka.
Home Bidang Tugas Kasubbag Hukum