Bidang Tugas Kasubbag Humas dan TU Kalan

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan