Bidang Tugas Kepala Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan
bahan pendukung untuk penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan