Bidang Tugas Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia

Subbagian SDM

Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Sumber : Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK