Laporan Hasil Pemeriksaan1 (LHP) BPK tentang Belanja Modal dan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Tahun Anggaran 2015, Nomor: 1/LHP/XVIII.PPG/01/2016, tanggal 29 Januari 2016, menunjukkan temuan terkait pembelian Toyota Innova Tipe G oleh Pemprov Babel pada tahun lalu. Adapun rekomendasi BPK terkait Innova tersebut adalah gubernur menarik kendaraan dinas yang digunakan oleh anggota DPRD yang tidak berhak, memberikan peringatan ke TAPD yang tidak cermat membahas Raperda tentang APBD2 , APBD Perubahan dan Badan Anggaran DPRD, memberikan peringatan kepada sekretariat daerah yang tidak cermat menyusun kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemudian menetapkan status penggunaan 43 unit Innova tersebut.
Atas temuan BPK tersebut, Gubernur Provinsi Babel, Rustam Effendi irit bicara. Dia hanya mengaku akan segera menarik mobil Innova yang saat ini telah dipinjampakaikan ke DPRD Babel. Dia menyebut sebelum 60 hari, mobil sudah ditarik. “Memang jadi temuan BPK, jadi kita ditarik. Nanti kita buat surat, sebelum 60 hari sesuai rekomendasi BPK,”kata Rustam, Senin (22/2).
Sedangkan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Haris mengatakan dirinya belum mengetahui betul permasalahan LHP BPK yang menyinggung pembelian Innova untuk Porwil IX Sumatera 2015 lalu. DIa beralasan LHP dipegang oleh Gubernur dan Ketua DPRD.
Bambang Ari Satria, Analis Kebijakan Publik Babel sudah mengingatkan dari awal bahwa pengadaan Innova tersebut akan bermasalah nantinya. “Ternyata, apa yang kita ingatkan dibuktikan melalui evaluasi yang dilakukan oleh BPK lewat LHP,” ujarnya.
Bambang menerangkan, Innova tersebut memang sudah bermasalah pada tahap formulasi kebijakan. Coba kita buka dokumen perencanaan anggaran, untuk apa sebenarnya pengadaan 43 unit Innova tersebut? Apa untuk Porwil atau memang untuk dipinjam-pakaikan kepada sekretariat DPRD dan kemudian dipakai oleh alat kelengkapan dewan? Kan tidak ada perencanaan yang matang dalam formulasi kebijakan sehingga menuai masalah.
Kemudian dalam tahap implementasi, mobil Innova yang digunakan oleh anggota DPRD tentu bermasalah secara aturan. Karena anggota DPRD tidak memiliki mobil dinas sebagai kendaraan operasional. Boleh pinjam pakai, asal melalui sekretariat DPRD dan kemudian alat kelengkapan membuat surat kepada sekretariat untuk pinjam pakai.
Pembelian Innova yang dilakukan Biro Umum Pemprov Babel itu dianggap pemborosan dan tidak sesuai dengan peruntukkan. Selain itu, LHP BPK menyebut ada 43 Innova. Biro Umum Pemprov Babel membeli 41 Innova untuk menyukseskan Pekan Olahraga Wilayah IX Se-Sumatera pada Oktober tahun lalu dengan anggaran Rp.10,660 miliar. Mobil yang tiba sebelum Porwil IX Se-Sumatera digelar itu dibeli menggunakan anggaran APBD Perubahan 2015. Meski telah tiba di Pemprov Babel, Innova hanya dijadikan kendaraan cadangan untuk Porwil. Pasalnya, panitia Porwil sudah menyewa kendaraan untuk kepentingan Porwil. Setelah Porwil berlalu, sebanyak 36 Innova dipinjam-pakaikan3 ke DPRD Babel. Jumlah itu berdasarkan data yang tercatat di Pemprov Babel hingga Desember tahun lalu.
Beberapa unit Innova hasil pinjam pakai masih terparkir di DPRD. Beberapa kendaraan lain tidak nampak di DPRD sebab banyak dibawa pulang ke rumah. Sementara itu, LHP BPK menuliskan sebanyak 43 unit kendaraan bermotor yang menghabiskan anggaran sebesar Rp11.138.470,00 yang tercatat di sekretariat daerah. Pengeluaran uang miliaran ini dianggap tidak sesuai kebutuhan, selain itu mobil-mobil tersebut belum ditetapkan status penggunaannya dan dimanfaatkan tidak sesuai dengan aturan.
BPK menilai TAPD tidak cermat membahas Raperda tentang APBD dan perubahan APBD dengan anggaran sekeretariat DPRD. Penggunaan anggaran sekretariat daerah tidak cermat dalam menyusun kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Dari LHP itu, BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menarik kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD yang tidak berhak memberikan peringatan ke TAPD yang tidak cermat menyusun kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat, selain itu menetapkan status penggunaan 43 unit mobil Innova.
Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi mengaku sudah menerima LHP BPK. Ia menyebut temuan yang terjadi dikarenakan tidak matangnya perencanaan anggaran oleh Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Babel. “Item yang disorot adalah pengadaan 43 kendaraan bermotor oleh setda. Stetelah dilakukan pemeriksaan BPK, bahwa pengadaan tersebut tidak direncanakan secara matang oleh biro umum dan perlengkapan setda provinsi dikarenakan mereka dianggap tidak cermat dalam menyusun kegiatan yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujar Amri, Senin (22/2).
Dijelaskan Amri, BPK telah memeriksa pejabat di Biro Umum dan Perlengkapan serta staff DPRD. Dari hasil itu katanya keluarlah rekomendasi dari BPK. “Keduanya dilakukan wawancara latar belakang alasan pengadaan itu. BPK merekomendasikan kepada gubernur menarik kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD yang tidak berhak. Mengapa tidak berhak? Karena pada saat audit BPK, status penggunaan 43 kendaraan dinas itu belum ditetapkan,”katanya.
Dilanjutkan Amri, di dalam status pinjam pakai kendaraan tersebut terjadi perbedaan. Menurutnya ada persepsi yang berbeda perihal pemanfaatan mobil tersebut. Asumsi BPK mengenai dipinjam-pakaikan ke anggota secara pribadi, padahal status kendaraan itu dilakukan pinjam pakai sebagai alat transportasi kendaraan operasional dean. Oleh karena itu kami lakukan, kami pimpin dewan memerintahkan Sekwan untuk koordinasi dengan biro umum agar memperbaiki administrasi pinjam pakai kendaraan itu, pinjam pakai dari sekda kepada pimpinan dan alat kelengkapan dewan,” kata Amri.
Dia menilai apa yang dilakukan sudah benar. Sebab menurutnya mobil tersebut dipinjam-pakaikan ke komisi. Anggota yang berada di komisi pun boleh memakai dengan tanggungjawab komisi. “Mobil itu alat kelengkapan komisi, anggota boleh memakai, mobil yang dipinjamkan itu mobil komisi, digunakan untuk menunjang kinerja mereka di komisi,”katanya. Di DPRD Provinsi Babel terdapat 4 komisi. Masing-masing berisikan 10 orang kecuali komisi III yang berisikan 11 orang. Amri mengatakan sudah meminta biro umum dan sekwan untuk menjelaskan ke BPK perihal temuan itu.
Kalau dari 41 kendaraan yang dipinjamkan itu sudah cukup. Kami sudah meminta sekwan dan biro umum untuk menyampaikan penjelasan ini ke BPK agar persoalannya jelas ini masalah administrasi saja, mobil itu dipinjamkan ke komisi. Kalau memang tidak diperbolehkan, kita siap memulangkan, sampai hari ini tidak surat dari gubernur,”katanya.
Sumber:
Bangka Pos, 23 Februari 2016
http://bangka.tribunnews.com, 1 Maret 2016
https://m.tempo.co/read/news, 1 Maret 2016
Catatan:
- Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa:
- Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
- Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing satuan kerja perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rencana APBD.
- Berdasarkan Diktum Kedua Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/892/DPPKAD/2014 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat yang Mewakili Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepualauan Bangka Belitung TA 2015 menyatakan bahwa:
- Angka 1, Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang antara lain mempunyai tugas:
- Huruf a, menyusun RKA-SKPD;
- Huruf b, menyusun DPA-SKPD;
- Huruf c, menyusun Rancangan Anggaran Kas SKPD;
- Huruf d, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
- Huruf e, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- Huruf h, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- Huruf v, dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Angka 2, Pejabat Kuasa Anggaran/Kuasa Pengguna Barang antara lain mempunyai tugas:
- Huruf a, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bean anggaran belanja;
- Huruf b, melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
- Huruf d, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- Huruf h, dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
- Berdasarkan Lampiran Bab VI tentang Penggunaan Sub Bab Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa:
Penggunaan merupakan penegasan pemakaian barang milik daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah kepada pengguna/kuasa pengguna barang sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Penetapan status penggunaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- jumlah personil/pegawai pada SKPD;
- standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD;
- beban tugas dan tanggungjawab SKPD; dan
- jumlah, jenis dan luas, dirinci dengan lengkap termasuk nilainya.
Status penggunaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD ditetapkan dalam rangka tertib pengelolaan barang milik daerah dan kepastian hak, wewenang dan tanggungjawab kepala SKPD.
- Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyatakan bahwa
- Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
- Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
- Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
- pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
- tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
- hak dan kewajiban para pihak.
- Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Kendaraan dinas operasional/ kendaraan dinas jabatan diperuntukkan bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
- Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka N B Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan.
No. | Jabatan | Jumlah | Jenis Kendaraan | Kapasitas/Isi Silinder (maksimal) |
1 | Ketua DPRD Provinsi | 1 (satu) unit | Sedan atau Jeep | 2700 cc |
2 | Wakil Ketua DPRD Provinsi | 1 (satu) unit | Sedan atau Minibus | 2500 cc |
3 | Ketua DPRD
Kabupaten/Kota |
1 (satu) unit | Sedan atau Minibus | 2500 cc |
4 | Wakil Ketua DPRD
Kabupaten/Kota |
1 (satu) unit | Sedan atau Minibus | 2200 cc |
5 | Pejabat Eselon I | 1 (satu) unit | Sedan atau Jeep | 2700 cc |
6 | Pejabat Eselon II | 1 (satu) unit | Sedan atau
– Minibus (bensin) – Minibus (solar) |
2000 cc 2500 cc |
7 | Pejabat Eselon III | 1 (satu) unit | Sedan atau
– Minibus (bensin) – Minibus (solar) |
1600 cc 2500 cc |
8 | Pejabat Eselon IV dan V | 1 (satu) unit | Sepeda Motor | 200 cc |
3Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah).
1 | Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan,yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK (Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan). |
2 | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah). |