Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas anggota DPRD Bangka masa bakti 2014-2019 terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana perjalanan dinas anggota DPRD Bangka itu |