Sidang Paripurna DPRD yang diselenggarakan pada hari Jumat 21 Juni 2019 mengagendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sidang dibuka oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Perwakilan BPK provinsi Kepualauan Bangka Belitung Widhi Widayat. Dalam sambutannya Widhi mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebenarnya telah menyerahkan Laporan Keuangan pada akhir Maret 2019, namun dari hasil verifikasi awal BPK, laporan keuangan tersebut belum memenuhi kelayakan untuk dilakukan audit sehingga dikembalikan agar dapat disempurnakan, Widhi juga menyatakan Laporan Keuangan tersebut dinyatakan belum auditable adalah karena:
- Prosedur analitis yang dilakukan terhadap tujuh laporan yang termuat dalam Laporan Keuangan Pemprov belum menunjukkan keterkaitan;
- Kelengkapan lampiran dalam Laporan Keuangan seperti laporan BLUD dan BUMD belum disertakan seluruhnya;
- CaLK belum selesai disusun karena lampiran pendukungnya tidak lengkap tersedia;
- Hasil reviu Inspektorat belum disertakan
Pada tanggal 22 April 2019 barulah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disampaikan kembali kepada BPK. Dan setelah melalui reviu tim pemeriksa, maka laporan tersebut dinyatakan layak untuk dapat diaudit. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa Laporan Keuangan Pemprov Bangka Belitung terlambat disampaikan.
Widhi Widayat lebih lanjut menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan atas lain-lain pendapatan yang sah – laporan operasional yang menjelaskan bahwa pendapatan hibah pengelolaan iuran penyelenggaraan pendidikan (IPP) pada sekolah menengah tingkat atas di lingkungan Dinas Pendidikan Pemprov Bangka Belitung belum dikelola dengan tertib. Ini merupakan kali kedua Pemerintah Provinsi memperoleh opini WTP atas pemeriksaan LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BPK masih menemukan beberapa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Kelemahan SPI tersebut diantaranya adalah Pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2018 belum memadai, Penatausahaan Kas di Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum tertib, Pengelolaan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) pada sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum tertib, dan Penatausahaan Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya belum sepenuhnya memadai.
Kondisi tersebut disebabkan kurangnya dukungan dari seluruh level pimpinan OPD atas komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur yang tinggi dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang baik, tingkat kemandirian Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyusun Laporan Keuangan masih rendah, tingkat pemahaman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada level pengelola keuangan tidak merata, dan peran Inspektorat yang belum optimal.
Ket: Media Workshop Jajaran Pimpinan BPK dan Pimpinan Pemerintah Provinsi bersama para awak media
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengungkapkan berkenaan dengan pelaporan keuangan khususnya di dinas pendidikan, kita sudah melakukan pelatihan dan sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) sampai di tingkat sekolah sekolah untuk diterapkan pada pelaporan keuangan di tahun 2019. Harapan kami di pelaporan keuangan tahun 2019, pihak Inspektorat lebih memunculkan perannya untuk mereviu laporan keuangan setiap tiga bulan sekali. (PAS)