https://nasionalisrakyatmerdeka.wordpress.com
Pembangunan waduk Eka Guna yang dicanangkan pemerintah pusat di Pangkalpinang 2017 lalu, saat ini sedang tahap menginventarisir pembebasan lahan. Perencanaan waduk Eka Guna ini terkendala pembebasan lahan yang memerlukan anggaran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar mengatakan berdasarkan feasibility study Bappeda lahan tersebut ada 93 hektar tetapi pemerintah kota hanya menggunakan 37 hektar yang termasuk untuk membangun embungnya. Sedangkan lahan yang akan dibebaskan seluas 17 hektar.
“Kawasan konservasinya tetap 93 hektar, hanya yang kita butuhkan 37 hektar. Status lokasi sudah status quo artinya tidak boleh diperjual beli kan,” kata Suparlan, Senin (5/8/2019).
Dia menuturkan pemerintah kota memiliki keseriusan untuk membangun waduk Eka Guna yang berlokasi di lelap kulan Kampak, Kelurahan Tua tunu Indah (hulu sungai rangkui). Dianggaran perubahan dan tahun depan pihaknya akan melakukan pembebasan lahan tersebut.
Hanya saja yang menjadi kendala yakni kewenanang pihaknya hanya sebatas lima hektar untuk pembebasan lahan. Sedangkan diatas lima hektar dilakukan badan pertanahan provinsi maupun pusat sehingga tidak bisa dilakukan secara langsung dan membutuhkan waktu bertahap hingga sampai pada pembebasan 17 hektar tersebut.
“Kalau sudah dibebaskan, tahun 2021 kita siap aksi langsung,” tambahnya.
Dia mengatakan sesuai DED (Detail Engineering Desain) tahun 2017 pembangunan tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp 200 Milyar untuk pembangunan fisik. Teatment pengolahan air juga akan dibantu balai cipta karya. Pihaknya membantu dalam pembebasan lahan dengan anggaran sekitar Rp 20 Milyar.
“Kita nanti sharing akan bangun apa sesuai APBD kita untuk embung yang bersangkutan,” tutupnya.
Sumber Berita:
Bangkapos.com, Senin 5 Agustus 2019
Catatan:
- Pembebasan lahan merupakan kegiatan pengadaan tanah yaitu kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Pembangunan waduk merupakan salah satu bagian dari kepentingan umum yaitu merupakan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Untuk membangun Waduk Eka Guna[i] harus dilakukan pembebasan lahan yang mengakibatkan adanya pelepasan hak yaitu kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui lembaga Pertanahan, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Waduk merupakan salah satu kepentingan umum yaitu kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak, sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah;
- Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
- Rencana Strategis; dan
- Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.
- Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan. sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil, sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
[i] Waduk eka guna adalah waduk yang dioperasikan untuk memenuhi satu kebutuhan saja, misalnya untuk kebutuhan air irigasi, air baku atau PLTA. Pengoperasian waduk eka guna lebih mudah dibandingkan dengan waduk multi guna dikarenakan tidak adanya konflik kepentingan di dalam. Pada waduk eka guna pengoperasian yang dilakukan hanya mempertimbangkan pemenuhan satu kebutuhan.