WFH Tak Halangi BPK Babel Jalankan Tupoksinya

Semakin maraknya penyebaran wabah virus Corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing atau saling menjaga jarak. Masyarakat diinstruksikan untuk mengurangi kontak dan kegiatan di luar rumah serta menjalankan protokol kebersihan guna meminimalisir paparan dan infeksi virus.

Himbauan inipun diikuti BPK dengan memberlakukan sistem WFH atau Work From Home bagi pegawainya. Para pegawai diharapkan mengalihkan kegiatan bekerja di kantor dengan tetap tinggal di rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh pegawai baik di kantor pusat BPK maupun di Perwakilan, termasuk BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPK Babel).

Hal ini tidak lantas menyurutkan semangat dan produktivitas pegawai BPK Babel dalam melaksanakan tugas. Kepala Perwakilan dan para pejabat struktural senantiasa berkoordinasi untuk memastikan tupoksi BPK Babel dapat terlaksana dengan baik. Masing-masing unit kerja berusaha sebaik mungkin untuk beradaptasi agar dapat tetap menjalankan kewajibannya. Setiap pegawai rutin berkoordinasi dengan atasan dan pegawai lain guna membahas teknis pelaksanaan kegiatan. Berbagai upaya dilakukan untuk dapat memaksimalkan kinerja di tengah keterbatasan.

Pemberlakuan WFH di Perwakilan Babel juga disesuaikan dengan kebutuhan operasional kantor. Saat diperlukan beberapa pegawai akan dapat bekerja di kantor dengan menaati protokol kesehatan yang diberlakukan. Selain itu, tindakan pencegahan segera diambil seperti penyemprotan desinfektan di area kantor, pembuatan bilik penyemprotan disinfektan, petugas kebersihan dan petugas keamanan yang secara bergiliran tetap bertugas menjaga kebersihan dan keamanan kantor, serta dokter dan perawat yang juga masih melayani kebutuhan pegawai baik melalui konsultasi secara daring maupun dengan membuat janji. Staf keuangan juga tetap memberikan layanan keuangan, begitu juga staf SDM yang masih menjalankan tupoksinya terkait kepegawaian dan penggajian, dimana tugas-tugas tersebut masih membutuhkan pengerjaannya di kantor perwakilan. Demikian juga untuk layanan permintaan informasi dan pengaduan masyarakat akan tetap dilayani baik secara langsung melalui kantor maupun secara daring. Penyampaian dokumen permintaan informasi dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke surel BPK Babel yaitu humastu.babel@bpk.go.id untuk kemudian akan dilayani oleh petugas Pelayanan Informasi dan Komunikasi BPK Babel secara daring.