Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Kembali Raih Opini WTP

Pangkalpinang, 3/5/2021

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Bangka Belitung menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 secara langsung kepada Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Penyerahan LHP, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 3 Mei 2021 yang bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Bangka Belitung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat berupa pengecekan suhu tubuh para peserta, wajib memakai masker dan menerapkan physical distancing.

Hadir pada acara tersebut antara lain Kepala BPK Perwakilan Bangka Belitung Ida Farida, Kepala Subauditorat, Kepala Sekretariat Perwakilan, dan Unsur Pejabat Struktural lainnya. Dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dihadiri oleh Walikota Pangkalpinang, Ketua DPRD Pangkalpinang, beberapa kepala dinas serta struktural lainnya. Sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dihadiri oleh Bupati Bangka, Ketua DPRD Bangka dan pejabat struktural lainnya.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bangka Belitung menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang dan kepada Walikota Pangkalpinang, dilanjutkan dengan penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka dan kepada Bupati Bangka.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang kembali meraih opini WTP. Penyerahan LHP ini menjadikan Kota Pangkalpinang secara berturut turut untuk yang keempat kalinya memperoleh Opini WTP dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bangka sendiri menjadikanya sebagai entitas yang memperoleh Opini WTP sebanyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Pada kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Bangka Belitung mengingatkan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Walikota Pangkalpinang dan Bupati Bangka dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Bangka Belitung atas pemeriksaan yang telah dilakukan dan berharap dengan pencapaian tersebut menjadikan kedua pemerintahan dapat meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel di masa yang akan datang.