Pangkalpinang, 29 Juni 2022
Empat Kabupaten di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memperoleh opini WTP atas Pemeriksaan LKPD TA 2021. Keempat kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, dan Kabupaten Bangka Tengah. Sebelumnya, BPK telah menyerahkan LHP atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur yang semuanya juga memperoleh opini WTP. Dengan demikian, BPK telah menyerahkan seluruh LHP atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perolehan opini WTP tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, dimana semua entitas di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperoleh opini WTP.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Masih dalam suasana pandemi, penyerahan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Untuk kabupaten Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Belitung Timur, penyerahan LHP dilakukan pada tanggal 7 Juni 2022, sedangkan Kabupaten Bangka Tengah, penyerahan dilakukan pada tanggal 29 Juni 2022.
Plt. Kepala Perwakilan, Arman Syifa, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada masing-masing entitas atas pencapaian opini WTP tersebut. Lebih lanjut, Plt. Kalan mengatakan meski empat kabupaten berhasil memperoleh opini WTP, masih ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian masing-masing Pemda khususnya terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Menutup sambutan, Plt. Kalan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, dan Kabupaten Bangka Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menanggapi pernyataan Kalan, jajaran lembaga legislatif yang diwakili oleh Ketua DPRD Belitung Timur mengatakan DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pemda terkait hasil pemeriksaan BPK. Senada dengan hal tersebut, kepala daerah yang diwakili oleh Bupati Bangka Selatan juga menyatakan siap berkomitmen menindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi yang telah disampaikan BPK.
Ketua DPRD Bangka Tengah dan Bupati Bangka Tengah dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas pemeriksaan yang telah dilakukan dan berharap dengan pencapaian tersebut menjadikan pemerintah dapat meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel di masa yang akan datang.