mediadayak.id
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bakal melelang 12 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lelang jabatan OPD akan dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan dengan persetujuan kepala daerah. Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Suprayitno, dirinya sudah mempersiapkan apa saja yang harus dipersiapkan untuk lelang jabatan.
“Draf sudah kita siapkan, termasuk tim-tim yang akan kita tunjuk untuk menyeleksi lelang jabatan kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintahan Bangka Selatan,” kata Supryitno ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/10/2022). “Kita masih menunggu petunjuk dan perintah dari bupati kapan akan dilaksanakan lelang jabatan, karena harus memang benar-benar orang yang berkompeten dan tanggung jawab dalam jabatan,” tambahnya. Saat ini, kata Suprayitno, kedudukan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ada yang mengalami kekosongan dan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). “Ada 12 OPD yang saat ini memang belum ada kepala OPD-nya. Kami tetap akan melakukan lelang jabatan sesegera mungkin, perkiraan bulan November nanti,” sebutnya.
Dalam seleksi lelang jabatan, peserta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan pihak panitia seleksi. “Syarat-syaratnya lelang jabatan seperti biasa. Yang pasti, pangkat golongan sudah cukup, umur, serta masih persyaratan yang sudah ditentukan panitia,” ucapnya. “Nanti kalau memang Pak Bupati sudah memberikan petunjuk dan perintah untuk buka lelang jabatan, akan kami umumkan dan terbuka untuk umum, tapi khusus Aparatur Sipil Negara,” kata Suprayitno. Dia menuturkan, dari beberapa OPD yang ada saat ini, ke depannya akan ada pemisahan atau pemecahan sesuai tupoksi dari OPD terkait.
“Masih ada OPD nanti akan kita pisah seperti sekarang ini, Dinas PUPR masih gabung dengan Dishub. Nanti itu akan kita pisahkan dan akan berdiri sendiri, pasti akan ada lelang jabatan juga. Jadi mungkin Pak Bupati akan melakukan secara serentak, tapi nanti kita akan lakukan koordinasi dulu dengan beliau,” tuturnya. Adapun OPD yang mengalami kekosongan dan diisi oleh pelaksana tugas antara lain:
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB)
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dkukmindag)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Sosial
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa
- Diskominfo
- Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan
- Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga.
- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lingkungan
Sumber Berita:
Bangkapos.com, Bakal Melelang Jabatan 12 Kepala OPD, BKPSDMD Bangka Selatan Masih Tunggu Keputusan Bupati, 25 Oktober 2022.
Catatan:
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah)
- Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretairatan lembaga negara, Lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. (Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
- Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. (Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
- Menurut Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN[i]
[i] KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. (Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014)