Sejak tahun 1993 s.d. sekarang, nama lambang BPK RI ditetapkan melalui SK Sekjen No. 13/SK/K/1993 tanggal 18 Desember 1993 yaitu Tri Dharma Arthasantosha. Lambang tersebut mempunyai arti sebagai berikut:
- Garuda Pancasila terletak ditengah-tengah lingkaran cakra, melambangkan BPK sebagai lembaga tinggi negara menjunjung tinggi Pancasila sebagai satu-satunya azas Negara Republik Indonesia serta berkewajiban melestarikan Pancasila.
- Cakra bermata tiga (merujuk pada senjata yang dimiliki Batara Wisnu untuk menjaga ketentraman dunia dari angkara murka), melambangkan hakekat BPK sebagai alat dari Bangsa Indonesia untuk menjaga pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah agar selalu tertib, berdaya guna, dan berhasil guna.
- Tiga buah mata tombak pada cakra, melambangkan tiga ruang lingkup pemeriksaan BPK, yaitu (1) pemeriksaan atas penguasaan dan pengurusan keuangan serta ketaatan terhadap peraturan perundangan, (2) pemeriksaan atas efisiensi dan kehematan, (3) pemeriksaan atas hasil program/efektifitas.
- Lengkung-lengkung kecil berjumlah empat puluh tujuh buah pada sisi bagian luar cakra, melambangkan tahun kelahiran BPK, 1947.
- Warna kuning emas pada Garuda Pancasila dan Cakra, melambangkan keluhuran dan keagungan BPK sebagai lembaga tinggi negara.
- Bunga teratai, melambangkan kesucian dan kebersihan serta kesuburan lahir batin.
- Kelopak bunga teratai berjumlah tujuh lembar, melambangkan landasan tugas BPK adalah kode etik Sapta Prasetya Jati dan Ikrar Pemeriksa yang masing-masing berjumlah tujuh butir.
- Posisi bunga teratai menopang cakra, melambangkan BPK dalam pelaksanaan tugas konstitusionalnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi lainnya sebagai jaminan independensi dalam setiap kegiatan pemeriksaanya.
- Warna putih pada kelopak bunga teratai, melambangkan kesucian, kebersihan dan kejujuran.
- Tulisan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melambangkan identitas organisasi.
- Tulisan Tri Dharma Arthasantosha, mengandung pengertian bahwa dengan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, serta prinsip-prinsip penuntun, berupaya mencapai 3 (tiga) keberhasilan pemeriksaan (keuangan, manajemen, dan pengelolaan), menuju terwujudnya kesempurnaan tanggung jawab Keuangan Negara.