Pangkalpinang
Senin 8 Mei 2023, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kalan), Sudarminto Eko Putra S.E., M.M., CSFA. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2022. Pemeriksaan atas LKPD merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004.
Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP). BPK memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ untuk Laporan Keuangan Kabupaten Bangka Tengah TA 2022. BPK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah karena mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut dan secara total sebanyak sepuluh kali.
Walaupun opini WTP berhasil diraih, masih terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki Pemda Bangka Tengah, diantaranya
- Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan;
- Pembayaran Insentif Bendahara Sekolah dan Pengurus Barang yang Bersumber dari Dana BOS Reguler Tidak Sesuai dengan Petunjuk Teknis;
- Kelebihan Pembayaran atas 15 (Lima Belas) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten, Pembangunan Jembatan, Peningkatan Jaringan Irigasi, dan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) pada DPUTRP;
- Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh BPPRD Belum Dilakukan Secara Memadai; dan
- Pengelolaan Aset Tetap Tanah dan Bangunan yang Bersumber dari Serah Terima Aset Eks-PT Koba Tin Belum Tertib
Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.