Pangkalpinang, 25 Mei 2023
Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kalan), Sudarminto Eko Putra S.E., M.M., CSFA. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran (TA) 2022. Kegiatan penyerahan LHP dilaksanakan dalam dua sesi yang berbeda.
Pada sesi pertama pelaksanaan penyerahan LHP LKPD Kabupaten Bangka TA 2022 dihadiri oleh Kalan BPK, Ketua DPRD Bangka, Bupati Bangka, dan para pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut peraturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivitas sistem pengendalian intern; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup. BPK memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ untuk Laporan Keuangan Kabupaten Bangka TA 2022. BPK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka karena mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-tujuh kalinya secara berturut-turut.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki Pemerintah Kabupaten Bangka diantaranya hal-hal berikut:
- Pemberian Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Melebihi Ketentuan;
- Penganggaran dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tidak Sesuai Klasifikasi Standar Akuntansi Pemerintah;
- Kekurangan Volume atas 18 Paket Pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Berkala pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang;
- Penatausahaan Persediaan pada Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Belum Tertib; dan
- Pencatatan, Penatausahaan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Aset Tetap Belum
Pada siang hari di sesi yang kedua, penyerahan LHP LKPD Kota Pangkalpinang TA 2022 dihadiri oleh Kalan BPK, Ketua DPRD Pangkalpinang, Walikota Pangkalpinang, dan para pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa BPK memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ untuk Laporan Keuangan Kota Pangkalpinang TA 2022. BPK mengapresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang karena mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-enam kalinya secara berturut-turut.
Walaupun Opini WTP sudah diraih, terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki Pemerintah Kota Pangkalpinang seperti hal-hal berikut :
- Pengendalian atas Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Keuangan Daerah belum memadai;
- Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan;
- Pembayaran Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak sesuai ketentuan;
- Kekurangan Volume atas 13 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dua OPD;
- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan (BOP) Kesetaraan belum tertib; dan
- Pengelolaan Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga kurang memadai.