Pangkalpinang – Kamis, 18 Januari 2024, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kalan), Flora Anita Diassari menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Semester II Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung.
Dalam acara penyerahan LHP yang dilaksanakan dalam dua sesi tersebut, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan, yaitu:
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Mandatory Spending untuk Mendukung Belanja Daerah yang Berkualitas TA 2021 s.d. Semester 1 2023 yang dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan TA 2021 s.d. Triwulan III 2023 yang dilaksanakan pada Pemerintah Kota Pangkalpinang, Pemerintah Kabupaten Bangka, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat;
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2022 s.d. Triwulan III 2023;
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 s.d. Triwulan III 2023 pada Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kabupaten Belitung;
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Perumda Air Minum Tirta Pinang Tahun 2022 s.d. Triwulan III 2023;
- pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 s.d. Oktober 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan; dan
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Manajemen Aset Tahun Anggaran 2022 s.d. Triwulan III 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Dalam sambutannya, Flora menyampaikan bahwa pada Semester II Tahun 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan. Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut. Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Flora juga berharap Pj. Gubernur Bangka Belitung, Pj. Walikota Pangkalpinang, Pj. Bupati Bangka, Bupati Bangka tengah, Bupati Bangka Selatan, Bupati Bangka Barat, dan Bupati Belitung, Direktur RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno, dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Pinang beserta seluruh jajarannya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari kalender setelah Laporan diserahkan.