Empat Pemerintah Daerah Serahkan LKPD Unaudited TA 2023

Pangkalpinang

Kamis (28/3/2024), bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPK Babel), Pemerintah Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, dan Belitung serta Kota Pangkalpinang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kepala BPK Babel, Flora Anita Diassari. Kepala Daerah yang hadir langsung untuk menyerahkan LKPD unaudited TA 2023 diantaranya Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah, M. Haris A.R. selaku Pj. Bupati Bangka, Yuspian selaku Pj. Bupati Belitung, dan Lusje Anneke Tabalujan selaku Pj. Walikota Pangkalpinang. Penyerahan keempat LKPD unaudited tersebut diselenggarakan dalam empat sesi yang berbeda

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dalam sambutannya menyampaikan tekad Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama beberapa tahun terakhir. “Semoga atas LK kali ini kami juga bisa meraih WTP kembali”, ujarnya.

Kepala BPK Babel, Flora Anita Diassari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyampaikan LKPD dengan tepat waktu dan tidak melebihi ketentuan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) mengatur bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Flora Anita Diassari menyampaikan bahwa mendapatkan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan kewajiban seluruh lembaga penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan APBN/D (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah) di Indonesia, baik itu pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun kementerian dan lembaga lainnya. “WTP adalah standar minimal yang harus dicapai”, tambahnya.

Pada akhir acara, Flora Anita Diassari menyerahkan Surat Tugas pemeriksaan sebagai tanda penyelenggaraan entry meeting atas pemeriksaaan LKPD kepada tiap-tiap kepala daerah yang hadir.