Pemerintah Kota Pangkalpinang Menyalurkan Bantuan Hibah untuk Pembangunan Mesjid dan Pondok Pesantren

https://bangka.tribunnews.com/

BANGKAPOS.COM, BANGKA —  Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyalurkan dana hibah selama Ramadhan untuk pembangunan masjid dan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Pangkalpinang total senilai Rp725 juta. Dana hibah tersebut diserahkan untuk 6 masjid atau musholla, dan 2 Ponpes.

Masing-masing mendapatkan bantuan dengan jumlah yang berbeda-beda, bantuan hibah ini diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan dalam kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

Kabag Kesra kota Pangkalpinang Haris Munandar mengatakan, realisasi dana hibah 2024 merupakan berawal dari proposal yang diajukan oleh pengurus tempat ibadah pada tahun sebelumnya 2023.

“Dan penyerahannya dilaksanakan sekaligus dengan giat safari Ramadhan Pemkot yang dihadiri oleh Walikota dan OPD, forkopimda dan pengurus ormas Islam dan kepemudaan di kota Pangkalpinang. Setiap masjid dan ponpes mendapatkan jumlah yang berbeda-beda tergantung kebutuhan, total penyaluran dana hibah Pemkot Pangkalpinang selama Ramadhan ini senilai Rp725 juta,” sebut Haris kepada Bangkapos.com, Kamis (21/3/2024).

Selain dana hibah, kata Haris, ada juga pihak yang ingin bergabung memberikan bantuan kepada kaum dhuafa di sekitar masjid yang dikunjungi diantaranya Bank SumselBabel syariah, baznas dan BPRS.

“Harapan kami semoga seluruh tempat ibadah yang mengajukan dapat dibantu semua oleh Pemkot Pangkalpinang, walaupun bertahap dikarenakan keterbatasan anggaran, namun harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku,” paparnya.

 

Sumber:

  1. bangkapos.com, Pemkot Pangkalpinang Salurkan Bantuan Hibah untuk Pembangunan Masjid dan Ponspes Senilai Rp725 Juta, 21 Maret 2024; dan
  2. babelterkini.com, Safari Ramadhan ke Mesjid Al-Hasanah yang Sedang Dibangun, Pemkot Pangkalpinang Berikan Bantuan Dana, 18 Maret 2024.

Catatan:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dalam Pasal 298 sebagai berikut:
    a. Ayat (4), yang menyatakan bahwa Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. Ayat (5), yang menyatakan bahwa Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 1 Angka 10, yang menyatakan bahwa Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian;
    b. Pasal 3, yang menyatakan bahwa Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa;
    c. Pasal 8, yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada: d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
    d. Pasal 21, yaitu pada:
    • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD;
    • Ayat (2), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, mengatur sebagai berikut.
    1. Angka 1, yang menyatakan bahwa Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Angka 2, yang menyatakan bahwa Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    3. Angka 5 huruf e) Angka (2), yang menyatakan bahwa Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Angka 5 huruf e Angka (4), yang menyatakan bahwa Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
      • huruf (a) : telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
      • huruf (b) : berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan
      • huruf (c) : memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
    5. Angka 6, yang menyatakan bahwa Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
      • huruf (a) : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
      • huruf (b) : bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
      • huruf (c) : tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
      a. kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      b. badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      c. partai politik dan/atau;
      d. ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
      • memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
      • memenuhi persyaratan penerima hibah.
    6. Angka 7, yang menyatakan bahwa Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah;
    7. Angka 8, yang menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
    8. Angka 9, yang menyatakan bahwa Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.