https://www.hirequotient.com/
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, telah mulai menyalurkan paket sembako subsidi melalui program pasar murah seharga Rp 67.000 per paket.
Paket sembako subsidi yang diberikan melalui pasar murah tersebut merupakan CSR dari perusahaan sawit, perbankan dan PT Timah, bekerja sama dengan Perum Bulog.
Diharapkan paket sembako subsidi dengan harga murah tersebut bisa membantu kebutuhan masyarakat di Bangka Barat.
“Kita bahu membahu menyalurkan bahan pokok, berupa beras Premium 5 kg, minyak goreng 1 liter dan gula 1 kg, dihargai Rp 67.000 dengan subsidi Rp 40 ribu dari CSR perusahaan,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Pemkab Bangka Barat, Aidi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Ia menjelaskan penyaluran paket sembako subsidi tersebut dilakukan di setiap desa di Bangka Barat yang dilakukan mulai Senin (26/3/2024).
Setiap desa mendapatkan pembagian yang berbeda-beda, ada yang mendapatkan 60 paket dan ada yang mendapatkan 70 paket.
“Target kita adalah semata-mata untuk membantu, dari Pemda melalui CSR perusahaan, melihat kondisi ekonomi saat ini, terutama menghadapi lebaran,” ujarnya.
Ia mengharapkan, semua warga dapat menikmati bantuan yang telah disubsidi melalui CSR perusahaan.
Aidi memahami, kondisi barang pokok saat ini sedang naik. Sehingga perlu adanya bantuan dari Pemda untuk dapat menyediakan harga sembako murah.
“Kita ingin membantu masyarakat, dalam menghadapi lebaran dan kenaikan harga cukup terasa. Mudah-mudahan warga mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau. Itu yang kita harapkan,” katanya.
Aidi, memastikan penerima bantuan sesuai kriteria, dan telah disampaikan ke kepala desa, untuk memilih kriteria dan tidak boleh penerimanya dari PNS dan TNI/Polri.
Sumber:
- bangkapos.com, Pemerintah Bangka Barat Salurkan Paket Sembako Subsidi Seharga Rp67.000 ke Seluruh Desa, 26 Maret 2023
- bangkapos.com, Pemerintah Bangka Barat Bakal Salurkan Sembako Subsidi dari CSR Perbankan dan Perusahaan Sawit, 20 Maret 2024;
Catatan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 Angka 3, yang menyatakan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya;
b. Pasal 66, yaitu pada:
• Ayat 1, yang menyatakan bahwa Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir;
• Ayat (2) huruf c, yang menyatakan bahwa Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
c. Pasal 74, yaitu pada:
• Ayat (1), yang menyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
• Ayat (2), yang menyatakan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
• Ayat (3), yang menyatakan bahwa Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Ayat (4), yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 15 huruf b, yang menyatakan bahwa Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
b. Penjelasan Pasal 15 huruf b, yang menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 2, yang menyatakan bahwa Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. Pasal 3, yaitu pada:
• Ayat (1), yang menyatakan bahwa Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang;
• Ayat (2), yang menyatakan bahwa Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.
c. Pasal 4, yaitu pada:
• Ayat (1), yang menyatakan bahwa Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan;
• Ayat (2), yang menyatakan bahwa Rencana kerja tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. Pasal 5, yaitu pada:
• Ayat (1), yang menyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
• Ayat (2), yang menyatakan bahwa Realisasi anggaran untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai biaya Perseroan.
e. Pasal 6, yang menyatakan bahwa Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
f. Pasal 7, yang menyatakan bahwa Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.