Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Meminta Realisasi Target Retribusi Daerah Tahun 2024 Dioptimalkan

https://bangka.tribunnews.com

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Kerja Optimalisasi Penerimaan Retribusi Daerah, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Pangkalpinang, Kamis (11/7).

Rapat Kerja tersebut dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pj Sekda Babel), Fery Afriyanto.

Agenda utama yang dibahas pada rapat kali ini adalah pembahasan tentang target dan realisasi sampai dengan triwulan II serta Rencana Aksi Perangkat Daerah dalam pencapaian Target Penerimaan Retribusi Tahun Anggaran 2024, di Pemprov Kep. Babel.

Dalam rapat tersebut, Pj Sekda Fery membahas potensi dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ia juga menyoroti realisasi retribusi daerah hingga Juni 2024 ini, baru tercapai sekitar 37 persen.

Maka ia menekankan, agar kerja-kerja yang dilaksanakan dalam mendorong penerimaan retribusi harus menunjukkan performa yang lebih optimal.

“Kondisi ini jangan membuat kalian pesimis. Saya harap rekan-rekan bekerja lebih maksimal agar target realisasi kita dapat tercapai,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mengharapkan kontribusi dari seluruh OPD dalam pengelolaan dan peningkatan PAD. Sehingga dengan diadakannya Rapat Kerja ini, ia berharap menghasilkan upaya dan langkah-langkah optimalisasi dan peningkatan PAD dari beberapa obyek retribusi yang masih rendah dan belum maksimal capaiannya.

“Semoga rapat evaluasi yang dilaksanakan hari ini, serta strategi-strategi yang dilakukan berjalan dengan lancar, untuk peningkatan dan optimalisasi PAD Tahun 2024.” harapnya. (*/E1)

 

Sumber berita:

  1. bangka.tribunnews.com, Pemprov Babel Gelar Raker Bahas Target Retribusi Daerah 2024, PJ Sekda Minta Realisasi Dioptimalkan, 11 Juli 2024; dan
  2. rri.co.id, Realisasi Retribusi Daerah Pemprov Babel Baru 37 persen, 12 Juli 2024.

Catatan:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:
    1. Pasal 1 Angka 22, yang menyatakan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
    2. Pasal 1 Angka 25, yang menyatakan bahwa Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan;
    3. Pasal 1 Angka 26, yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu
    4. Pasal 87, yaitu pada:
      • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis Retribusi terdiri atas:
        1. Retribusi Jasa Umum;
        2. Retribusi Jasa Usaha; dan
        3. Retribusi Perizinan Tertentu.
      • Ayat (2), yang menyatakan bahwa Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
      • Ayat (3), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
      • Ayat (4), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati.
    5. Pasal 94, yang menyatakan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
    6. Pasal 102, yaitu pada:
      • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit:
        1. Kebijakan makroekonomi Daerah; dan
        2. Potensi Pajak dan Retribusi.
      • Ayat (2), yang menyatakan bahwa Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing Daerah.
      • Ayat (3), yang menyatakan bahwa Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur sebagai berikut:
  2. Pasal 26, yaitu pada:
    • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis Retribusi terdiri atas:
      1. a) Retribusi Jasa Umum;
      2. b) Retribusi Jasa Usaha; dan
      3. c) Retribusi Perizinan Tertentu.
    • Ayat (2), yang menyatakan bahwa Jenis, objek, dan rincian objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
    • Ayat (3), yang menyatakan bahwa Dikecualikan dari objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.