Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Menghibahkan 30 Hektar Lahan di Desa Nibung untuk Pembangunan Gedung Polman Babel

https://bangka.tribunnews.com

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KPKRT) dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menandatangani MoU dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dalam rangka pembangunan Polman Bangka Belitung.

Perjanjian tersebut berisi hibah lahan seluas 30 hektar di Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan, di atas tanah hibah akan dibangun Gedung Kuliah Bersama Sukuk proyek SBSN tahun anggaran 2023 Polman Babel yang diresmikan oleh kementerian.

Hibah lahan seluas 30 hektar ini merupakan niat baik Pemerintah Daerah Bangka Tengah terhadap kemajuan dunia pendidikan.

“Apa yang kita lakukan ini, semata-mata untuk memberikan manfaat bagi kementerian untuk segera membangun gedung kuliah Polman Babel di Bangka Tengah,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Algafry Rahman berharap, pembangunan ini tidak hanya bisa menampung jumlah mahasiswa yang ada di sana, tapi juga melahirkan generasi yang berkualitas dalam membangun bangsa, sehingga hibah bisa bermanfaat.

 

Sumber:

  1. bangka.tribunnews.com, Pemda Bangka Tengah Hibah 30 Hektar Lahan di Desa Nibung untuk Bangun Gedung Polman Babel, 11 September 2024; dan
  2. babel.antaranews.com, Bangka Tengah siapkan lahan 30 hektare bangun kampus Polman, 11 September 2024.

 

Catatan berita:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada Pasal 1 Angka 20 menyatakan bahwa Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak lain, tanpa memperoleh penggantian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 1 Angka 10, yang menyatakan bahwa Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian;
    b. Pasal 2, yang menyatakan bahwa Hibah Daerah meliputi:
    – huruf a     : Hibah kepada Pemerintah Daerah;
    – huruf b    : Hibah dari Pemerintah Daerah.
    c. Pasal 3, yang menyatakan bahwa Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa;
    d. Pasal 7, yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:
    – huruf a : Pemerintah;
    – huruf b : Pemerintah Daerah lain;
    – huruf c : badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
    – huruf d : badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
    e. Pasal 21, yaitu pada:
    – Ayat (1), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD;
    – Ayat (2), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, mengatur sebagai berikut.
    – Angka 1, yang menyatakan bahwa Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    – Angka 2, yang menyatakan bahwa Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    – Angka 5 huruf e Angka (2), yang menyatakan bahwa Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    – Angka 5 huruf e Angka (4), yang menyatakan bahwa Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
    ∙ huruf (a) : telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
    ∙ huruf (b) : berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan
    ∙ huruf (c) : memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
    – Angka 6, yang menyatakan bahwa Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
    ∙ huruf (a) : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
    ∙ huruf (b) : bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
    ∙ huruf (c) : tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
    a. kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. partai politik dan/atau;
    d. ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    ∙ memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
    ∙ memenuhi persyaratan penerima hibah.
    – Angka 7, yang menyatakan bahwa Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah;
    – Angka 8, yang menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
    – Angka 9, yang menyatakan bahwa Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.