BPK Babel Serahkan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Operasional BLUD RSUD

Pangkalpinang, (8-9 Januari 2025) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional RSUD Depati Hamzah dan RSUD Junjung Besaoh TA 2022 s.d. Agustus 2024 pada Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 8 dan 10 Januari 2025.

LHP atas Operasional RSUD Depati Hamzah tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari kepada pimpinan daerah yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bapak Bangun Jaya dan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Bapak Mie Go yang mewakili Pj. Walikota Pangkalpinang.

Sementara itu, LHP atas Operasional RSUD Junjung Besaoh diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamarudin dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi. Dalam kegiatan tersebut hadir juga pejabat lain yaitu Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD dari masing-masing pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Flora Anita Diassari menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan BPK ini berjenis Pemeriksaan Kepatuhan yaitu merupakan pemeriksaan untuk menilai apakah hal pokok (subject matter) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal pokok dalam pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah operasional RSUD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Laporan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran,” jelasnya.

Kepala BPK Provinsi Babel menambahkan tentang pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat tersebut diwajibkan untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dengan penyerahan laporan ini, BPK berharap Direktur RSUD beserta seluruh jajarannya dapat dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, sehingga pengelolaan operasional RSUD dapat terlaksana dengan lebih baik. (Humas)