Pangkalpinang – Dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dua Pemerintah Daerah telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Babel. Penyerahan ini dilaksanakan di ruang rapat BPK Perwakilan Babel, Pangkalpinang.
Pada tanggal 14 April 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan LKPD unaudited TA 2024. Laporan tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPK Babel) Flora Anita Diassari. Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah, Plt. Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam sambutannya, Pj. Gubernur menyampaikan bahwa proses pemeriksaan BPK tidak hanya berfungsi untuk evaluasi, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan perbaikan berkelanjutan bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi menyambut baik pemeriksaan oleh BPK.
Selain pemerintah provinsi, dua pemerintah daerah lainnya yaitu Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur juga telah menyerahkan LKPD unaudited TA 2024 kepada Kepala BPK Perwakilan masing-masing pada tanggal 9 dan 23 April 2024. Penyerahan LKPD tersebut dilakukan oleh masing-masing Kepala Daerah dengan didampingi oleh Inspektur dan Kepala BPKAD/BPKPD.
Dalam sambutannya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menekankan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih baik, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten menyampaikan bahwa LHP BPK memberikan gambaran yang jelas dan transparan mengenai keuangan daerah, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pengelolaan keuangan yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPK Perwakilan Babel, Flora Anita Diassari, menekankan bahwa pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah “target wajib” pemerintah daerah yang juga merepresentasikan tingkat transparansi dan akuntabilitas Pemda dalam mengelola keuangan. Opini WTP seharusnya dapat mencerminkan keberhasilan Pemda dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan pelayanan kebutuhan pokok masyarakat, seperti layanan Pendidikan dan Kesehatan.
Dengan penyerahan LKPD ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Humas)