Target Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Pangkalpinang Meningkat Menjadi 124,9 Miliar

https://www.pajak.com/

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Pangkalpinang menaikkan target pendapatan pajak daerah tahun 2025 menjadi Rp 124,9 miliar.

Sebelumnya pada tahun 2024, target pajak daerah sebesar Rp 122,235 miliar dan terealisasi 124,628 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin optimisme target yang diberikan tersebut bisa tercapai.

Bahkan Yasin mengatakan target tersebut berpeluang untuk target yang telah diberikan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Realisasi pajak daerah tahun 2024 berhasil mencatatkan capaian yang sangat memuaskan, dengan total penerimaan mencapai Rp124,628 miliar atau 101,96 persen dari target. Pencapaian ini memberikan motivasi bagi kami untuk bekerja lebih keras di tahun 2025,” ujar Yasin kepada Bangkapos.com, Jumat (3/1/2025).

Peningkatan target pajak daerah ini juga didukung oleh adanya tambahan jenis pajak baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam kebijakan tersebut, 66 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang sebelumnya sepenuhnya masuk ke kas provinsi, kini akan dibagikan ke kabupaten dan kota melalui mekanisme opsen.

“Tambahan jenis pajak ini memberikan peluang besar bagi kita untuk meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Dengan kebijakan opsen, potensi pendapatan menjadi lebih optimal dibandingkan sebelumnya,” jelas Yasin.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberi peluang peningkatan pendapatan, tetapi juga tantangan dalam pengelolaan pajak yang lebih akurat dan efisien.

Untuk merealisasikan target Rp124,9 miliar, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan fokus pada penguatan sistem pajak daerah, termasuk optimalisasi pelayanan kepada wajib pajak dan penerapan inovasi digital dalam pengelolaan pajak.

“Kami akan terus memperbarui sistem agar lebih terintegrasi, mempermudah wajib pajak, dan meningkatkan transparansi. Dengan adanya tambahan jenis pajak baru dan upaya bersama, kami yakin target ini dapat tercapai bahkan melampaui seperti tahun 2024 lalu,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, capaian pajak daerah Kota Pangkalpinang tahun 2024 mencatat realisasi sebesar Rp124,628 miliar dari target Rp122,235 miliar. Pencapaian ini menunjukkan kinerja yang solid dengan tingkat capaian 101,96 persen.

Sumber berita:
  1. tribunnews.com, Target PAD Sektor Pajak Pangkalpinang Naik jadi Rp124,9 Miliar, Bakeuda Optimis Bisa Melebihi Target, 3 Januari 2025; dan
  2. SeputarBabel.com, 2024, Capaian Pajak Daerah Pangkalpinang Over Target, 4 Januari 2025.
Catatan:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 1 angka 35, yang menyatakan bahwa Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
    b. Pasal 285 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
    1) Pendapatan Asli Daerah meliputi:
    – pajak daerah;
    – retribusi daerah;
    – hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
    – lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
    2) Pendapatan transfer; dan
    3) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
    c. Pasal 86:
    Ayat (1): Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.
    Ayat (2): Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang.
    Ayat (3): Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 1, yaitu:
    Angka 33: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
    Angka 34: Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
    Angka 35: Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
    b. Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
    – PBB-P2
    – BPHTB
    – PBJT
    – Pajak Reklame
    – PAT
    – Pajak MBLB
    – Pajak Sarang Burung Walet
    – Opsen PKB
    – Opsen BBNKB.
    c. Pasal 5, yaitu:
    Ayat (1): Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
    Ayat (3): Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.
    d. Pasal 38 ayat (1) yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
    e. Pasal 40, yaitu:
    Ayat (1): Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
    Ayat (2): NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
    Ayat (7): Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
    f. Pasal 41, yaitu:
    Ayat (1): Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
    Ayat (2): Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.
    Ayat (3): Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur, Pasal 4 yaitu pada:
    a. Ayat (1) yang menyatakan bahwa saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam I (satu) kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan Daerah.
    b. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
    c. Ayat (3) yang menyatakan bahwa Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
    d. Ayat (4) yang menyatakan bahwa Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    e. Ayat (5) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, Tahun Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perkada.

Download PDF