https://belitung.tribunnews.com/
POSBELITUNG.CO – Realisasi retribusi parkir di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan capaian positif pada tahun 2024. Realisasi restribusi parkir di Pangkalpinang pada tahun 2024 menembus angka Rp1,6 miliar. Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar. Peningkatan ini terjadi setelah target dinaikkan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1,05 miliar.
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan mengungkapkan pencapaian tersebut berasal dari 130 titik parkir tepi jalan umum serta kawasan Pasir Padi. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari inovasi yang diterapkan dalam sistem perparkiran guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 kami berhasil melampaui target retribusi parkir hingga Rp1,6 miliar. Ini merupakan hasil dari pengelolaan yang lebih modern serta dukungan dari juru parkir yang tersebar di seluruh wilayah kota,” kata Welly kepada Bangkapos.com, Jumat (31/1/2025)
Meskipun capaian tahun ini lebih tinggi dari target, Dishub Pangkalpinang memutuskan untuk mempertahankan target retribusi parkir di angka Rp1,5 miliar pada tahun 2025. Keputusan ini didasarkan pada kondisi perekonomian di Bangka Belitung yang dinilai masih cukup menantang.
“Tahun 2025 kami tidak menaikkan target seperti tahun kemarin. Namun, kami tetap optimis bisa melampaui target lagi, bahkan lebih tinggi dari 2024,” ujarnya.
Saat ini terdapat 372 juru parkir resmi yang bertugas di berbagai titik Kota Pangkalpinang. Selain mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, Dishub juga berupaya meningkatkan kualitas layanan juru parkir dan memberdayakan kelompok masyarakat rentan ekonomi.
“Harapan kami, selain meningkatkan PAD parkir setiap tahunnya, pelayanan juru parkir juga semakin baik. Kami juga ingin terus memberdayakan kelompok rentan, seperti lansia, perempuan dan penyandang disabilitas agar bisa bekerja sebagai juru parkir,” jelas Welly.
Sumber berita:
- PosBelitung.co, Retribusi Parkir Pangkalpinang Bangka Belitung Lampaui Target di 2024, 31 Januari 2025; dan
- TVRIBabel.com, Realisasi Retribusi Parkir Pangkalpinang 2024 Lampaui Target, 31 Januari 2025.
Catatan:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:
– Pasal 1 Angka 22, yang menyatakan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
– Pasal 1 Angka 25, yang menyatakan bahwa Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan;
– Pasal 1 Angka 26, yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu;
– Pasal 1 Angka 66, yang menyatakan bahwa Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
– Pasal 87, yaitu pada:
a. Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis Retribusi terdiri atas:
– Retribusi Jasa Umum;
– Retribusi Jasa Usaha; dan
– Retribusi Perizinan Tertentu.
b. Ayat (2), yang menyatakan bahwa Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
c. Ayat (3), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
d. Ayat (4), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati.
– Pasal 88, yaitu pada:
a. Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf a meliputi:
– pelayanan kesehatan;
– pelayanan kebersihan;
– pelayanan parkir di tepi jalan umum;
– pelayanan pasar; dan
– pengendalian lalu lintas.
b. Ayat (2), yang menyatakan bahwa Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur sebagai berikut:
– Pasal 26 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis Retribusi terdiri atas:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
– Pasal 27, yaitu pada:
a. Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, meliputi:
– pelayanan kesehatan;
– pelayanan kebersihan;
– pelayanan parkir di tepi jalan umum;
– pelayanan pasar; dan
– pengendalian lalu lintas.
b. Ayat (2), yang menyatakan bahwa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Ayat (7), yang menyatakan bahwa Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum.
d. Ayat (8), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
– Pasal 30, yang menyatakan bahwa Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.