BPK Babel Gelar Sosialisasi Optimalisasi Penyelesaian Kerugian Daerah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Penyelesaian Kerugian Daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat pemahaman terhadap penyelesaian tuntunan perbendaharaan terkait kerugian negara/daerah. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025 bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Binbangkum) BPK RI secara daring, para Inspektur di lingkup wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara I Badan Binbangkum, serta para pejabat struktural dan fungsional pemerintah daerah.

Pada kegiatan ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung – Flora Anita Diassari menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai forum strategis untuk meningkatkan kompetensi dalam penyelesaian kerugian daerah. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait tata cara penyelesaian kerugian daerah, guna mendorong percepatan penyelesaian kerugian daerah, khususnya pada 8 (delapan) pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Adapun keynote speech yang disampaikan langsung oleh Kepala Badan Binbangkum – Akhmad Anang Hernady secara daring. “Sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terkait penyelesaian kerugian negara/daerah; serta mampu menghasilkan solusi dan inovasi atas hambatan atau permasalahan yang ditemukan dalam melakukan percepatan penyelesaian kerugian daerah”, ujar Kepala Badan Binbangkum dalam sambutannya.

Materi mengenai Optimalisasi Penyelesaian Kerugian Daerah dipaparkan oleh narasumber, yaitu Handrias Haryatomo selaku Kepala Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara I Badan Binbangkum, dengan membahas penyelesaian kerugian negara/daerah, terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, dan pihak ketiga. Materi ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi penyelesaian kerugian daerah secara tepat. Selama sesi pemaparan, acara dipandu oleh Dessy Dwi Astuti, Kasubbag Hukum BPK Babel yang berperan sebagai moderator.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami upaya percepatan penyelesaian tuntunan perbendaharaan terkait kerugian negara/daerah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis yang lebih terarah dan efektif dalam menangani penyelesaian tuntunan perbendaharaan. BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus mendukung percepatan proses tersebut guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan dan efektif di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (Humas)