Pemkab Bangka Terima Bagi Hasil Pajak Rokok Rp 1 M

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemkab Bangka tahun ini mendapatkan dana hasil pajak dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berupa bagi hasil dari pajak rokok senilai Rp 1 miliar.

Bupati Bangka H Tarmizi Saat menjelaskan, tahun ini merupakan tahun pertama pajak rokok dipungut.

“Di awal tahun anggaran belum dimasukkan dalam rencana pendapatan,” kata Tarmizi saat sidang paripurna penyampaian Raperda perubahan APBD tahun 2014 dan Nota Keuangan perubahan di DPRD Kabupaten Bangka.

Pemkab Bangka juga lanjutnya mendapat bantuan keuangan dari Pemprov Babel senila Rp 60,3 miliar.

Selain itu juga ada dana penyesuian dan otsus bertambah dari tunjangan profesi guru PNSD yaitu bagi guru yang telah mendapat sertifikasi senilai Rp 17,1 miliar.

Sumber Berita:

bangkapos.com – Sabtu, 16 Agustus 2014

Catatan:

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Rokok merupakan salah satu jenis pajak provinsi. Selain Pajak Rokok, jenis pajak provinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan.

Pasal 2 ayat (2) UU PDRD mengatur mengenai jenis pajak kabupaten/kota, yang terdiri atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU PDRD.

Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok, yang meliputi rokok sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari cukai rokok.

Hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan. Ketentuan mengenai besaran persentase bagi hasil pajak provinsi diatur dalam Pasal 94 UU PDRD. Untuk Pajak Rokok, hasil penerimaannya diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh per seratus).

Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.