Gubernur Babel: Boleh Gunakan Mobil Dinas Berlebaran

Selasa, 30 Juni 2015 13:40 WIB

Pangkalpinang (Antara Babel) – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi mengatakan pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik merayakan Idul Fitri 1436 Hijriah.

“Saya hanya mengizinkan pejabat menggunakan mobil dinas untuk berlebaran di dalam Pulau Bangka dan Belitung,” kata Rustam Effendi di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran ke luar pulau, misalnya Palembang, Jawa dan daerah luar pulau lainnya, karena resiko kecelakaan cukup tinggi.

“Silahkan pejabat memanfaatkan mobil dinas untuk mudik dan berlebaran di dalam pulau, seperti Kota Pangkalpinang, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Bangka, tetapi jangan membawa mobil dinas ke luar pulau,” tegasnya.

Menurut dia, larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke luar pulau karena resiko cukup tinggi, antrean keberangkatan penumpang dan kendaraan di pelabuhan yang panjang, sehingga membutuhkan waktu lama.

“Waktu perjalanan ke kampung halaman yang membutuhkan waktu satu hari menjadi tiga hari, jadi saya fikir, pejabat tidak mengunakan mobil dinas ke luar pulau,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diharapkan pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi untuk mematuhi imbauan larangan menggunakan mobil dinas ke luar pulau ini.

“Jika ada pejabat yang membawa mobil dinas keluar pulau dan terjadi kecelakaan, maka biaya kerusakan mobil tersebut ditanggung oleh yang bersangkutan,” ujarnya

Sumber Berita:

http://babel.antaranews.com/berita/24277/gubernur-babel-boleh-gunakan-mobil-dinas-berlebaran
http://bangka.tribunnews.com/2015/06/29/rustam-larang-mobil-dinas-keluar-pulau

Catatan:

Mobil atau kendaraan roda empat dinas merupakan salah satu jenis kendaraan dinas. Selain mobil atau kendaraan roda empat, terdapat sepeda motor, bis, dan truk yang dapat dijadikan kendaraan dinas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah[1], kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Berdasarkan pengertian kendaraan dinas dalam peraturan tersebut, diketahui adanya tiga bentuk kendaraan dinas, yaitu kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.

[1]   Peraturan terebut diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Perubahan dilakukan terhadap ketentuan yang mengatur tentang kapasitas isi silinder kendaraan dinas operasional. Berdasarkan konsideran menimbang, perubahan dilakukan karena kapasitas/ii silinder kendaraan dinas operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sudah tidak diproduksi lagi.

1.   Kendaraan Perorangan Dinas

Kendaraan perorangan dinas disediakan dan dipergunakan untuk pejabat negara. Peruntukannya adalah bagi pemangku jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota.

2.   Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan

Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran. Peruntukannya adalah bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, dapat juga diperuntukan bagi pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V.

3.   Kendaraan Dinas Khusus/Lapangan

Kendaraan dinas khusus/lapangan disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan dan pelayanan umum. Peruntukannya adalah bagi pegawai yang menjalankan tugas-tugas khusus/lapangan. Di samping itu, kendaraan dinas khusus/lapangan dapat juga diperuntukan bagi antar jemput pegawai. Di dalam bagian lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, diberikan contoh jenis kendaraan dinas khusus/lapangan, yaitu mobil ambulans, pemadam kebakaran, bus, mikro bus, truk, alat-alat besar, pesawat, dan kendaraan di atas air.
Adanya pembagian/pengklasifikasian kendaraan dinas berimplikasi pada perbedaan perlakuan mengenai hal-hal tertentu yang tercermin pada isi peraturan/ketentuan yang mengaturnya. Misalnya ketentuan terkait jumlah dan jenis atau spesifikasi kendaraan dinas. Kendaraan perorangan dinas yang dipergunakan oleh gubernur berjumlah dua unit yang terdiri dari satu unit jenis sedan dengan kapasitas silinder makimal 3000 cc dan satu unit jenis jeep dengan kapasitas silinder maksimal 4200 cc. Sedangkan, bagi kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan yang akan diperuntukan bagi Ketua DPRD hanya berjumlah satu unit, jenis sedan atau jeep, dan kapasitas silinder maksimum 2700 cc. Selengkapnya mengenai aturan standariasi kendaraan dinas untuk tiap-tiap jenis dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut.

1.   Kendaraan Perorangan Dinas

No. Jabatan Jumlah Jenis Kendaraan Kapasitas/Isi Silinder (Maksimal)
1 Gubernur 1 (satu) unit Sedan 3.000 cc
1 (satu) unit Jeep 4.200 cc
2 Wakil Gubernur 1 (satu) unit Sedan 2.500 cc
1 (satu) unit Jeep 3.200 cc
3 Bupati/Walikota 1 (satu) unit Sedan 2.500 cc
1 (satu) unit Jeep 3.200 cc
4 Wakil Bupati/Wakil Walikota 1 (satu) unit Sedan 2.500 cc
1 (satu) unit Jeep 3.200 cc

2.   Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan

No. Jabatan Jumlah Jenis Kendaraan Kapasitas/Isi Silinder (maksimal)
1 Ketua DPRD Provinsi 1 (satu) unit Sedan atau Jeep 2.700 cc
2 Wakil Ketua DPRD Provinsi 1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.500 cc
3 Ketua DPRD

Kabupaten/Kota

1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.500 cc
4 Wakil Ketua DPRD

Kabupaten/Kota

1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.200 cc
5 Pejabat Eselon I 1 (satu) unit Sedan atau Jeep 2.700 cc
6 Pejabat Eselon II 1 (satu) unit Sedan atau:
a.    Minibus (bensin) 2.000 cc
b.    Minibus (solar) 2.500 cc
7 Pejabat Eselon III 1 (satu) unit Minibus (bensin) 1.600 cc
Minibus (solar) 2.500 cc
8 Pejabat Eselon IV dan Eselon V 1 (satu) unit Sepeda Motor 200 cc

3.   Kendaraan Dinas Khusus/Lapangan
Tidak diatur secara khusus.

Selain perbedaan ketentuan dalam hal jumlah, jenis dan kapasitas silinder, pengklasifikaian kendaraan dinas juga berdampak pada perbedaan aturan dalam hal penjualannya. Sebagai jenis barang milik daerah, kendaraan dinas memiliki umur ekonomis. Untuk memenuhi asas efisiensi dalam pengelolaan barang milik daerah, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 menyediakan intsrumen penjualan kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah. Maksud dari penjualan kendaraan dinas adalah mengurangi beban pemeliharaan sekaligus menambah penerimaan bagi daerah.
Dihubungkan dengan pengklaifikasian kendaraan dinas, perbedaan pengaturan penjualan kendaraan dinas terdapat dalam hal mekanisme penjualan, batasan usia kendaraan dinas yang dapat dijual, sasaran penjualan kendaraan dinas, serta harga wajar penjualan.

1.   Mekanisme Penjualan Kendaraan Dinas

Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. Batasan hal tertentu tersebut meliputi penjulan kendaraan perorangan dinas pejabat negara, penjualan rumah golongan III, dan barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola (Sekretaris Daerah).

Kendaraan perorangan dinas pejabat negara tidak dilakukan secara lelang melainkan dengan cara penunjukan langsung kepada calon pembeli. Kondisi tersebut berbeda dengan mekanisme penjualan kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan. Kedua jenis kendaraan dinas tersebut dijual melalui mekanisme lelang, baik secara pelelangan umum maupun terbatas. Tujuannya agar diperoleh harga terbaik yang akan memaksimalkan penerimaan daerah. Pelelangan umum dilaksanakan melalui kantor lelang negara, sedangkan pelelangan terbatas dilaksanakan oleh panitia pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

2.  Batasan Usia Kendaraan Dinas untuk Dapat Dijual

Kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dapat dijual setelah berumur paling sedikit 5 (lima) tahun. Sedangkan kendaraan dinas khusus/lapangan dapat dijual setelah berumur paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

3.   Sasaran Penjualan Kendaraan Dinas

Kendaraan perorangan dinas diutamakan untuk dijual sebanyak 1 (satu) unit saja kepada pejabat pengguna kendaraan dinas setelah masa jabatannya berakhir. Sedangkan, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan, apabila dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan umum, maka dilaksanakan oleh kantor lelang negara dan dapat diikuti oleh seluruh maayarakt. Apabila penjualan kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan dilaksanakan melalui pelelangan terbatas, maka pelelangan tersebut dilaksanakan oleh panitia pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah serta diikuti oleh kalangan terbatas di lingkungan pemerintah daerah, seperti PNS dan Ketua/Wakil Ketua DPRD dengan persyaratan tertentu.

4.   Harga Wajar Penjualan
Harga jual kendaraan perorangan dinas ditentukan sebagai berikut:

  1. kendaraan perorangan dinas yang telah berumur 5 sampai dengan 7 tahun, harga jualnya adalah 40 % (empat puluh persen ) dari harga umum / pasaran yang berlaku;
  2. kendaraan perorangan dinas yang telah berumur 8 tahun atau lebih, harga jualnya 20 % (dua puluh persen) dari harga umum /pasaran yang berlaku.

Harga jual kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas lapangan/khusus berdasarkan harga wajar pasar yang dibentuk oleh pelaksana lelang.