Pemkab Bangka Tarik Sekdes Ke SKPD

Selasa, 4 Agustus 2015 22:26 WIB

Sungailiat (Antara Babel) – Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara bertahap akan menarik para sekretaris daerah yang selama ini membantu kepala desa untuk kemudian ditempatkan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah.

“Penarikan sekdes untuk dikembalikan ke sejumlah dinas atau SKPD merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa sekdes dan perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan oleh kepala desa,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka, M Dalyan Amri di Sungailiat, Selasa.

Ia menyebutkan, sekdes yang akan ditarik merupakan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan akan ditempatkan di sejumlah dinas yang sesuai dengan bidangnya.

“Posisi sekdes nantinya akan diisi oleh warga yang ditunjuk dan mampu menjalankan tugas membantu kades,” katanya.

Dalyan berharap agar seluruh camat di daerah itu dapat memfasilitasi agar pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menetapkan peraturan desa sebagai acuan dalam mengimplementasikan UU itu.

“Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati yang telah diterbitkan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa atau seleksi calon perangkat desa.” katanya.

Menurut dia, ada 59 orang sekdes yang secara bertahap akan ditarik untuk dikembalikan ke SKPD.

Sumber berita: http://babel.antaranews.com/berita/25615/pemkab-bangka-tarik-sekdes-ke-skpd

Catatan:

Sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), perihal Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), mulai dari Pasal 200 sampai 216.

Dalam UU No. 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[i] Pengertian Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 memiliki makna yang lebih kurang sama, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[ii]

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).[iii] Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, yaitu sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.[iv] Sekretaris desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi pegawai negeri sipil sesuai peraturan perundang-undangan.[v]

Dengan ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014, ketentuan Pasal 200 sampai dengan 216 yang mengatur mengenai Desa dalam UU No. 32 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di dalam UU No. 6 Tahun 2014, unsur perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelakana teknis.[vi] Pejabat sekretaris desa bukan berasal dari pegawai negeri sipil yang ditempatkan oleh kepala daerah sebagai Pembina kepegawaian, melainkan diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan:[vii]

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun,
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,
  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

[i]       Pasal 1 angka 12, UU No. 32 Tahun 2004.

[ii]       Pasal 1 angka 1, UU No. 6 Tahun 2014.

[iii]      Pasal 200 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2004.

[iv]      Pasal 202 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU No. 32 Tahun 2004.

[v]       Penjelasan Pasal 202 ayat (3), UU No. 32 Tahun 2004.

[vi]      Pasal 48, UU No. 6 Tahun 2014.

[vii]     Pasal 50 ayat (1), UU No. 6 Tahun 2014.