Penyerahan LHP Belanja Kota Pangkalpinang

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal serta Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan T.A. 2015 pada Pemerintah Kota Pangkalpinang di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Kamis, 4 Februari 2016.

IMG_3723

BPK telah melakukan pemeriksaan tersebut dengan tujuan untuk menilai apakah pelaksanaan Belanja Modal dan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Tahun Anggaran (TA) 2015 telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang, Bapak Azmi Hidayat, S.T., Wakil Walikota Pangkalpinang, Bapak M. Sopian, B.A., dan Sekretaris Inspektorat Kota Pangkalpinang, Bapak H. Niraidi, S.E., M.Si.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan harapan agar rekomendasi dalam LHP ini dapat segera ditindaklanjuti paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

IMG_3717