Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal serta Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan T.A. 2015 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Jumat, 5 Februari 2016.
BPK telah melakukan pemeriksaan atas Belanja Modal serta Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan T.A. 2015 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan tujuan untuk menilai apakah pelaksanaan Belanja Modal dan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Tahun Anggaran (TA) 2015 telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Dadang Ahmad Rifa’i kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Rustam Effendi, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Didit Srigusjaya, dan Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Haryoso.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan harapan agar rekomendasi dalam LHP ini dapat segera ditindaklanjuti paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.