Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Nafiri menyatakan terkait pelepasan rumah dinas guru, pihaknya akan membentuk tim baru. “Pembentukan tim
panita yang baru ini dikarenakan pemkot ingin mencari tenaga yang benar-benar mempunyai keahlian untuk menghitung kembali,” ungkapnya, Senin(24/8)
Sementara itu, Syafaruddin Kabbid Aset DPPKAD mengatakan ada sejumlah kendala yang dihadapi selama ini seperti belum adanya SK golongan III dari walikota,
penempatan golongan serta penilaian ulang aset serta terjadinya masa transisi antara eks walikota dahulu (pak Zul) dengan Irwansyah, dan banyak pejabat bagian aset dimutasi.
Untuk itu, Syafaruddin meminta tenggat waktu September sampai dengan Oktober 2015 untuk melakukan verifikasi ulang kekurangan administrasi dan akan
bekerja sama dengan pihak ke tiga (KPKNL) Pangkalpinang.
Hal ini agar pelaksanaan penghapusan aset sesuai dengan UU yang berlaku berdasarkan fakta di lapangan, serta harus adanya penafsiran kembali karena penerapan
aset hanya berlaku enam bulan. “Kami berusaha tidak menghambat atau mempersulit dan kita berusaha membantu pelepasan aset,” katanya.
Sementara Komisi I DPRD Pangkalpinang menolak rencana Pemkot membentuk Tim Baru. Hal ini dikatakan Ketua Komisi I M Rusdi. “Kami sudah bekerja siang dan malam. Masak hasil kerja kami dimentahkan seenaknya oleh pemkot. Pemkot ini berbelit-belit, ribet dan terkesan tidak profesional. Soal pelepasan aset ini kan sejak 2013. Nah apa aja kerjanya selama ini?” katanya kesal.
Rusdi menegaskan agar pemkot tetap melanjutkan proses pelepasan aset dengan mengacu pada hasil yang sudah ada. “Jadi kami mendesak untuk segera dilaksanakan,”katanya.
Setelah sekian lama, akhirnya persoalan rumah dinas1 guru di Kota Pangkalpinang dalam waktu dekat akan segera terselesaikan. Pasalnya, saat ini Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pangkalpinang sudah mengantongi nilai harga rumah yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) kota Pangkalpinang.
Kepala DPPKAD Kota Pangkalpinang, H Drs Yunan Helmi MSi, mengatakan, dengan telah ditetapkannya harga tersebut pihaknya sudah bisa menyelesaikan
pelepasan rumdin guru yang kini masih menjadi aset daerah Kota Pangkalpinang. Ia memastikan tidak lama lagi para guru sudah bisa memiliki rumah tersebut secara
pribadi.
“Memang proses pelepasan ini agak lama, karena untuk masalah aset daerah kita harus hati-hati sekali, sebab pelimpahan kekuasaan aset daerah ini ke individu, jangan sampai nantinya bermasalah dengan hukum. Untuk itu kita minta para guru bersabar, yang penting kita sudah mengantongi nilai harga rumdin,” ungkap Yunan kepada Babel
Pos, Rabu (24/2) kemarin, di ruang kerjanya.
Yunan menyebutkan, harga yang ditetapkan oleh KPKNL Kota Pangkalpinang terhadap 109 unit rumdin guru bervariasi mulai dari harga Rp23 juta hingga Rp317 juta. Namun harga yang diberikan kepada para guru nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Harga yang ditetapkan KPKNL ini kan harga tertingginya, tapi nanti harga yang didapatkan oleh guru tidak sebesar itu dan itu sudah ada aturannya,” jelas jebolan
Magister Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Mantan Kepala Disperindagkop dan UMKM Pangkalpinang ini mengatakan, tetap menggunakan uang muka dan angsuran sesuai dengan keputusan yang telah
ditetapkan.
“Nanti bidang aset akan menjelaskan tata cara pembayarannya. Yang jelas saya mengimbau kepada guru-guru yang akan menerima pengalihan2 aset daerah ini, tolong dirawat dengan baik-baik meski nantinya sudah menjadi milik pribadi,” pintanya.
Sementara itu, Kabid Aset DPPKAD Kota Pangkalpinang Syafaruddin menambahkan bahwa harga yang ditetapkan KPKNL ini sudah sesuai dengan kondisi eksisting3 bangunan yang ada di lapangan. Keputusan ini, katanya, tidak bisa lagi dikomplain oleh para guru yang menjadi calon penghuni.
“Jadi untuk perhitungan harga sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Mereka sudah menghitung mulai dari rumah itu mulai dari bahan hingga bentuknya. Jadi bagi rumdin yang saat ini sudah direnovasi oleh para guru dengan uang pribadi, itu tidak akan diganti rugi dan perlu saya tegaskan harga yang ditetapkan tak bisa dikomplain lagi,” kata Syafaruddin.
Syafaruddin yang biasa disapa Udin ini memaparkan, dari hasil penilaian yang dilakukan KPKNL, rumdin yang termurah berada di komplek SDN 39 dengan harga Rp23 juta dan harga tertinggi di komplek SDN 16 yang mencapai hingga Rp317 juta.
“Tapi benar apa kata Pak Yunan, harga yang didapatkan guru tidak setinggi harga yang ditetapkan namun akan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang penjualan dinas,” terangnya.
Oleh karenanya, lanjut Udin, agar persoalan ini bisa segera dituntaskan pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang secepatnya menetapkan status4 109 unit rumdin tersebut. Sebab status itu, tegasnya, sangat menentukan apakah rumdin tersebut bisa dilepaskan atau tidak.
“Karena syarat rumah negara yang bisa dilepaskan itu golongan tiga5 , kalau golongan satu dan dua, tidak bisa dilepaskan. Dan untuk menentukan status itu merupakan kewenangan dindik, karena asetnya tercatat di dindik. Makanya kita sangat berharap status itu segera ditetapkan, karena keputusan harga ini hanya berlaku selama enam bulan saja, kalau lewat dari enam bulan maka kita harus menghitung ulang lagi” jelas Udin.
Lebih lanjut dijelaskan Udin, setelah status itu ditetapkan proses selanjutnya akan disampaikan ke Walikota untuk dikaji lagi apakah rumdin tersebut layak untuk dilepaskan. Sebab, tambahnya, jangan sampai rumdin guru yang dilepaskan6 malah mengganggu pengembangan sekolah.
“Kalau masih membutuhkan pengembangan sekolah, maka rumdin itu tak bisa kita lepaskan. Makanya, 109 unit rumdin ini belum tentu bisa dilepaskan semuanya, untuk itu harus dikaji matang-matang. Nah, untuk pengkajian dan penetapannya ini nanti kita akan undang Komisi I DPRD Pangkalpinang, dewan guru, dindik, kepsek dan calon penghuni,” ucapnya.
Disinggung apakah rumdin ini bisa dibeli ahli waris, diutarakan Udin, hal tersebut bisa saja dilakukan asalkan ahli waris mengantongi surat pernyataan dari kelurahan yang menyatakan bahwa ahli waris tersebut benar-benar ahli waris sebenarnya.
“Yang penting pelepasan rumdinnya sudah memenuhi syarat semuanya, ahli waris bisa membelinya, termasuk suami atau istri yang ditinggalkan juga bisa,” pungkasnya sembari menargetkan paling lambat bulan April masalah ini sudah bisa diselesaikan.
Sumber Berita :
BangkaNews.com, 24 Agustus 2015
Harian Babelpos, Kamis 25 Februari 2016
- Berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD.
- Perusahaan Daerah berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah menyatakan bahwa Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
- Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri (PD BGM) berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah BANGKA GLOBAL MANDIRI menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri yang selanjutnya disingkat Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Peraturan Daerah ini.
- Tujuan Pendirian Perusahaan Daerah berdasarkan Pasal 331 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
- Memperoleh laba dan/atau keuntungan.
- Tujuan Pendirian Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah BANGKA GLOBAL MANDIRI menyatakan bahwa Perusahaan Daerah bertujuan untuk turut serta melaksanakan Pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi Nasional umumnya dalam rangka menunjang dan mengembangkan perekonomian daerah serta menambah Pendapatan Asli Daerah. Yang kegiatannya berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah BANGKA GLOBAL MANDIRI menyatakan bahwa Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan usaha : Produksi, Perdagangan Umum dan Jasa, Kontraktor, Kontruksi, dan Usaha Lain yang Sah
- Pembubaran Perusahaan Daerah dapat dilakukan\ sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah BANGKA GLOBAL MANDIRI yang menyatakan bahwa :
- Pembubaran, Perubahan status, Peleburan/Penggabungan Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dalam hal pembubaran, penunjukan likuidatur Perusahaan Daerah dilakukan oleh Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
- Semua kekayaan Perusahaan Daerah setelah diadakan likuidasi dikuasai oleh pemerintah daerah.
- Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidator dilakukan kepada Bupati atas nama Pemerintah Daerah yang menyangkut tanggung jawab pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
- Dalam hal likuidasi, Pemerintah Daerah menganggung kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, apabila kerugian itu disebabkan Neraca dan Perhitungan laba rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan Perusahaan Daerah yang sebenarnya.
1 | Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri adalah salah satu BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang bergerak dalam lapangan usaha : Produksi, Perdagangan Umum dan Jasa, Kontraktor, Kontruksi, dan Usaha Lain yang Sah. |
2 | Panitia Khusus (Pansus) adalah sebuah panitia dibentuk guna mendalami dan membahas suatu masalah, setelah masalah tersebut selesai, maka Pansus dibubarkan. sifat pansus hanyalah sementara. |
3 | Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. |
4 | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah. |
5 | Opini Wajar Dengan Pengecualian adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu. |
6 | Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap mem-berikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. |