Pembubaran BUMD PD BGM

Pembubaran BUMD PD BGM

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Rendra Basri menyoroti keberadaan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri (PD BGM)[1] yang belumlah memberikan kontribusi apa pun bagi daerah. Karenanya, Rendra menyarankan agar PD BGM dibubarkan. Ia berpandangan (PD) BGM tidak ada gunanya keberadaan BGM sesuai rekomendasi pansus[2] DPRD Kabupaten Bangka. “Kita dari dulu sudah meminta kepada pemerintah daerah telah kita sampaikan rekomendasinya periode 2009-2014 untuk dibubarkan. Akan tetapi, oleh pemerintah sekarang masih dengan pertimbangan tertentu dipertahankan. Kami menganggap BGM ini tidak ada fungsi dan perannya. Kalau tidak mampu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)[3] itu cukuplah satu saja PDAM[4]. Uruslah benar-benar,” kritik politikus Partai Golkar ini, Senin (22/6/2015) kepada bangkapos.com.

Dari laporan Keuangan Pemkab Bangka mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP)[5] dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diantaranya terkait PD BGM yang dalam laporan keuangan dan tidak memberikan kontribusi untuk daerah. Dia menilai dari DPRD Kabupaten Bangka meminta BGM dibubarkan sudah memberi pertimbangan karena selama ini tidak menguntungkan Pemkab Bangka. “Kalau membawa keuntungan untuk pemerintah daerah tetap kami dukung. Baik dari sisi penambahan modal,” ungkap Rendra. Menurutnya DPRD Kabupaten Bangka tidak respon untuk memberikan modal daerah bagi PD BGM karena menilai tidak ada azaz manfaatnya. Diakuinya seharusnya dewan pengawas BGM yang berperan mengetahui kondisi BUMD tersebut.

Kemudian setelah dilakukan konfirmasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri (PD BGM) akan dibubarkan. Pasalnya, perusahaan plat merah milik daerah itu dinilai Bupati Ir. H. Tarmizi H. Saat, MM tidak memberi konstribusi apa-apa, cenderung merugi dan menjadi pengganjal Kabupaten Bangka meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian[6] dari BPK RI.

Menurut Tarmizi, ia secara langsung sudah memberi perintah untuk pembubaran BUMD PD.BGM yang berkantor di jalan jalur II Sungailiat itu. Tarmizi pun dengan pasti menyatakan telah menandatangani surat pemberhentian segala aktivitas PD.BGM. Keputusan tersebut setelah melalui pertimbangan hasil pemeriksaan akuntan publik serta konsultasi dengan DPRD Kabupaten Bangka.

“saya sudah perintahkan (BUMD PD.BGM) untuk dibubarkan, karena hasil audit akuntan publik kemarin sangat tidak sehat dan tidak ada konstribusi apapun. Jadi saya berkesimpulan setelah berkoordinasi dengan DPRD dan pimpinan khususnya saya mengusulkan untuk dibubarkan saja,” sebut Tarmizi.

Sebelumnya kabar tentang akan dibubarkannya BUMD PD. BGM telah terlihat tanda-tandanya. Selain disinggung pada beberapa kesempatan acara formil juga sempat ada pemanggilan dari Komisi B DPRD Kabupaten Bangka terhadap jajaran BUMD PD. BGM secara tertutup. Tarmizi memastikan hal tersebut kan direalisasikan seiring telah ditekennya surat penghentian aktivitas PD. BGM. “Realisasinya sudah, saya sudah teken suratnya untuk (PD. BGM) menghentikan aktivitas dulu,” tegasnya.

 

Sumber :

Bangka Pos

Senin, 22 Juni 2015

Babel Pos

Senin, 29 Februari 2016

 

  • Berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD.
  • Perusahaan Daerah berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah menyatakan bahwa Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
  • Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri (PD BGM) berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah BANGKA GLOBAL MANDIRI menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri yang selanjutnya disingkat Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Peraturan Daerah ini.
  • Tujuan Pendirian Perusahaan Daerah berdasarkan Pasal 331 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
    1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
    2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
    3. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  • Tujuan Pendirian Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah BANGKA GLOBAL MANDIRI menyatakan bahwa Perusahaan Daerah bertujuan untuk turut serta melaksanakan Pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi Nasional umumnya dalam rangka menunjang dan mengembangkan perekonomian daerah serta menambah Pendapatan Asli Daerah. Yang kegiatannya berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah BANGKA GLOBAL MANDIRI menyatakan bahwa Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan usaha : Produksi, Perdagangan Umum dan Jasa, Kontraktor, Kontruksi, dan Usaha Lain yang Sah
  • Pembubaran Perusahaan Daerah dapat dilakukan\ sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah BANGKA GLOBAL MANDIRI yang menyatakan bahwa :
    1. Pembubaran, Perubahan status, Peleburan/Penggabungan Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
    2. Dalam hal pembubaran, penunjukan likuidatur Perusahaan Daerah dilakukan oleh Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
    3. Semua kekayaan Perusahaan Daerah setelah diadakan likuidasi dikuasai oleh pemerintah daerah.
    4. Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidator dilakukan kepada Bupati atas nama Pemerintah Daerah yang menyangkut tanggung jawab pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
    5. Dalam hal likuidasi, Pemerintah Daerah menganggung kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, apabila kerugian itu disebabkan Neraca dan Perhitungan laba rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan Perusahaan Daerah yang sebenarnya.



[1] Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri adalah salah satu BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang bergerak dalam lapangan usaha : Produksi, Perdagangan Umum dan Jasa, Kontraktor, Kontruksi, dan Usaha Lain yang Sah.

[2] Panitia Khusus (Pansus) adalah sebuah panitia dibentuk guna mendalami dan membahas suatu masalah, setelah masalah tersebut selesai, maka Pansus dibubarkan. sifat pansus hanyalah sementara.

[3] Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

[4] Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah

[5] Opini Wajar Dengan Pengecualian adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu,

[6] Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap mem-berikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan