TERSANGKA KORUPSI ALKES RSUP SUDAH DITETAPKAN

TERSANGKA KORUPSI ALKES RSUP SUDAH DITETAPKAN

 

www.merdeka.com

 

Mantan Bupati Bangka Selatan H.J ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Rabu (11/5). Kasi Intel Kejari Toboali, Fuady,  mengatakan, H.J dipanggil kemarin oleh Kejari Toboali statusnya sebagai tersangka kasus Alkes RSUD. Sesuai fakta persidangan, H.J telah menerima uang berupa fee proyek senilai Rp 600 Juta. Pemberian fee proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Basel ini dilakukan langsung oleh F yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD. Namun, karena H.J ikut dalam Pemilihan kepala daerah, kasus ini pun ditunda. Fuady menambahkan setelah ditahan, pihak kejaksaan akan melakukan proses hukum lebih lanjut untuk melimpahkan perkaranya ke pengadilan.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Arifsyah, kasus dugaan tindak pidana korupsi Alkes Bangka Selatan masih didalami. Sampai saat ini pihaknya telah menerima pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta dari mantan Bupati Basel dalam kasus tersebut. Dikatakan Arifsyah, dalam kasus itu, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah ditahan. Selain itu pihaknya sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Kejagung karena menurutnya untuk memeriksa yang bersangkutan harus ada ijin. Sedangkan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, pihaknya masih butuh proses dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kajati Babel Happy Hadiastuty secara terpisah menegaskan penangangan kasus tindak pidana korupsi Alat Kesehatan RSUD Basel masih dalam penanganan Kejari Toboali. Hanya saja, Kajati belum menyebutkan status H.J apakah masih berstatus saksi seperti pada kasus dua terpidana sebelumnya, F dan Y atau sudah dinaikkan menjadi tersangka.

Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Ir Soekarno ini, hingga kini masih terus bergulir oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel).
Tidak hanya sebatas itu, tim penyidik Kejati ternyata juga dengan diam-diam telah menetapkan tersangka yang akan dijebloskan ke penjara dalam kasus itu. Padahal sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan alkes RSUP yang dibangun era Gubernur Babel almarhum Eko Maulana Ali tersebut, sempat dikabarkan terhenti alias mandek.
Kajati Babel, Happy Hadiastuty, mengungkapkan bahwa tersangka yang nantinya akan diseret ke rumah tahanan (rutan) sudah ditetapkan.

Seperti dalam berita sebelumnya, untuk memperdalam dan mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pengadaan alkes RSUP Ir Soekarno itu, penyidik Pidsus Kejati Babel sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Babel, HK, Pemeriksaan Kadinkes Babel di era tahun 2012 tersebut dilakukan dalam dua perkara. Selain tentang dugaan korupsi alkes, juga diambil keterangannya sebagai saksi pada penyidikan kasus LKPP.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Babel, Roy Arland ketika ditanya tentang pemeriksaan HK, beberapa waktu silam membenarkan. Disebutkannya, perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alkes pada rumah sakit terbesar di provinsi itu telah menelan dana mencapai Rp12 miliar. Dari dana itu diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaannya. Untuk sekarang ini, ditambahkan Roy, penyidik Pidsus masih terus meminta keterangan dari para saksi, guna mendalami kasus dugaan korupsi yang menyangkut keperluan hajat hidup orang banyak.

 

 

Sumber Berita:

  1. tribunnews.com, Mantan Bupati Basel Jamro Jadi Tersangka Korupsi Alkes, Kamis, 12 Mei 2016.
  2. rakyatpos.com. Sudah Ada Tersangka Korupsi Alkes RSUP, Senin, 20 Juni 2016.
  3. radarbangka.co.id, Jamro Kembalikan Rp600 Juta, Selasa, 10 Mei 2016.

 

Catatan:

  • Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
  • Penyidik menurut Pasal 1 butir 1 KUHAP adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khususnya Undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Sedangkan Penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

  • Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia liat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 butir 26 KUHAP)
  • Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah:
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1)).
  2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3).