Pemerintah Kabupaten Bangka akan melakukan antisipasi terkait pembangunan proyek pada lahan yang statusnya hibah. Hal ini terkait soal masalah yang muncul belakangan, sebagaimana diketahui beberapa lahan pemda Bangka digugat karena ada pemiliknya seperti SMAN 2 Mendo Barat, tumpang tindih lahan di Jelitik, Pasar Inpres Sungailiat dan lainnya.
“Tahun nanti ada pembangunan sekolah di Desa Deniang, sekolah baru. Jadi karena sering banjir di situ jadi kita geser ke lahan milik PT. Timah,” kata Tarmizi.
Terkait lahan untuk membangun sekolah di tanah PT. Timah itu sudah ada pernyataan hibah secara lisan. Namun Tarmizi meminta lahan hibah dibuatkan secara jelas dokumennya agar tidak terjadi masalah lagi. Ia sudah mengintruksikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka harus ada hibah tertulis.
“Itu lokasinya di tengah Desa Deniang. Saya minta ke Dinas Pendidikan harus ada hibah tertulis dari PT. Timah. Kalau dari sini (Sungailiat), kanan sebelum warung. Itu akan dibangun dengan anggaran 900 juta lebih tahun 2017. SD itu akan dibangun dari awal, SD yang lama nanti gimana bagusnya, kita jual atau apa tergantung kepala desanya,” jelas Tarmizi.
Mantan Sekda Bangka ini menyatakan, SD tersebut ia harapkan dilakukan peletakan batu pertama apabila ada surat hibah tertulis dari PT. Timah. Pentingnya hibah tertulis karena kalau harus membeli lahan dari PT. Timah akan sulit, demikian juga bila harus meminta. Ia mencontohkan untuk lahan kantor lurah di Belinyu.
“Saya membangun kantor lurah di Belinyu ada lima. Sampai hari ini saya mau beli PT. Timah juga tidak bisa, karena prosesnya panjang. Hibah juga tidak bisa. Jadi terpaksa nyewa, itu kantor lurah di Belinyu itu. Jadi prosedurnya PT. Timah itu tidak gampang, agak sulit juga,” ujarnya.
Ia juga mengakui untuk lahan seperti di bawah bekas jaringan listrik PT. Timah ada yang sudah jadi milik masyarakat. Sudah dilakukan pengecekan lewat camat dan lurah yang terdekat dengan lahan itu, karena didapat informasi sebagiannya telah dibuatkan surat. Lahan itu sebenarnya telah dihibahkan PT. Timah kepada Pemda Bangka.
“Diserahkan ke kita, pemda dari PT. Timah. Di Tutut (Dusun Tutut Desa Penyamun) diserahkan secara lisan ke kita 350 hektar, untuk buat kota baru rencana kita. Sudah dicek lahannya ternyata paling banyak 100 hektar, yang lain sudah dibagi ke masyarakat. Udah ada rumah-rumah masyarakat, jadi harus diclearkan. Mereka kan rakyat kita juga, seperti apa nanti, kalau beli seperti apa, kalau hibah seperti apa, kita buatkan administrasinya,” tandasnya.
Untuk itu ia menilai akan banyak tugas pemda kedepan sehingga terhadap struktur organisasi Pemda Bangka yang baru harus betul-betul mengecek mana tanah aset, tanah hibah dan lainnya. Sebab, hal itu penting dan terkait untuk menghadapi pemeriksan BPK RI sehingga diminta camat, lurah, dan desa untuk memperhatikannya. (trh)
Sumber Berita:
Harian Babel Pos, Lahan Hibah Mesti Ada Surat, 21 Desember 2016
Catatan:
-
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah Negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
-
Berdasarkan PMK Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, pengertian hibah daerah adalah bantuan dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang tidak perlu dibayar kembali.
-
Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 tersebut, yang dimaksud dengan “barang” adalah barang habis pakai dan barang modal yang dinilai dengan uang. Pemberian hibah berupa tanah sebanyak 350 hektar dari PT Timah kepada Pemerintah Bangka dapat dikategorikan sebagai hibah berbentuk barang.
-
Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari Pemerintah Pusat, badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri, dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. PT Timah sebagai BUMN dapat dikategorikan sebagai badan yang memberikan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 PP Nomor 2 Tahun 2012, hibah kepada Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, hibah kepada Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
-
Berdasarkan PMK Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Pengelolaan Hibah kepada Pemerintah Daerah diatur sesuai ketentuan Pasal 19 PMK Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, yaitu dalam hal Pemerintah Daerah menerima hibah dari badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, hibah dimaksud dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dengan pemberi hibah. Salinan NPHD tersebut disampaikan oleh Pemerintah Daerah penerima hibah kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal dan instansi terkait. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan hibah tersebut dilaksanakan melalui mekanisme APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Pencatatan dan pengakuan penerimaan hibah diatur dalam Pasal 23 PMK Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, yaitu dicatat sebagai pendapatan hibah kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah pada APBD dan dicatat pula sebagai belanja dengan nilai yang sama. Penerimaan hibah berupa barang dicatat berdasarkan harga perolehan atau taksiran nilai wajar barang tersebut dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima. Selain itu, pencatatan penerimaan hibah diatur juga pada Pasal 24 PMK Nomor 168/PMK.07/2008, yaitu penerimaan hibah berupa barang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan transaksi penerimaan hibah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Endnote/Catatan Akhir:
1 Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.