Pengaduan Masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat [Unduh];
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:

  1. scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
  2. scan/fotocopy identitas diri;
  3. bukti awal aduan.

Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan cara:

  1. Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
  2. Dikirimkan melalui pos ke alamat:

BPK PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Pulau Bangka, Komplek Perkantoran Terpadu Air Itam, Pangkalpinang

Telp. 0717-423123 FAX. 0717-423162 Email : humastu.babel@bpk.go.id

Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap
Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Prosedur Pengaduan Masyarakat