Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
- Pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
- Penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sumber : Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK