Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sumber : Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK