Bidang Tugas Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia

Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan