Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
A. PERSYARATAN
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Mengisi Formulir Permintaan Informasi untuk Permintaan Infomasi dan Formulir Pengaduan Masyarakat untuk melakukan Aduan;
- Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan photocopy identitas diri;
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika berasal dari Instansi/Lembaga maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan untuk menghindari penyalahgunaan data.
B. PROSEDUR
Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan melalui prosedur/mekanisme sebagai berikut:
Untuk mendapatkan informasi publik perlu dilakukan pengisian Formulir Permintaan Informasi dan untuk melakukan aduan mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Bagi pemohon informasi atau aduan masyarakat yang datang langsung, dapat mengisi formulir dengan melampirkan surat permintaan dan photocopy identitas diri (sesuai persyaratan).
- Bagi pemohon informasi atau aduan masyarakat yang melalui surat/e-mail, website, permintaan informasi atau pengaduan masyarakat dilampiri dengan scan / photocopy identitas diri, dan formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (formulir tersebut dapat didownload), sesuai persyaratan, dan dikirim ke alamat sebagai berikut:
Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jl. Pulau Bangka, Kompleks Perkantoran Terpadu, Air Itam, Pangkalpinang 33149.
Telepon : 0717-423123
Faksimil : 0717 423162
Email : humastu.babel@bpk.go.id
Website : www.babel.bpk.go.id
C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:
1. Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Ishoma : 12.00 – 13.00 WIB
2. Jumat : 09.00 – 15.00 WIB
Ishoma : 11.30 – 13.00 WIB
Jika mengajukan permintaan informasi ke BPK. Anda bisa mengisi formulir dengan mendownload link di bawah ini.
Jika melakukan pengaduan masyarakat ke BPK. Anda bisa mengisi formulir dengan mendownload link di bawah ini.
D. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
silahkan klik link di bawah ini: