Babel Lakukan Validasi Data Aset Tetap[i]
Selasa, 23 Juni 2015 11:07 WIB
Pangkalpinang (Antara Babel) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan evaluasi dan validasi data aset tetap daerah untuk menertibkan administrasi inventaris daerah itu.
“Saat ini, tim sensus aset sedang melakukan peninjauan dan pendataan ulang aset tetap daerah di kabupaten/kota, agar data aset yang diperloleh lebih valid dan terpecaya,” kata Gubernur Kepulauan Babel Rustam Effendi di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan kegiatan evaluasi dan validasi[ii] data aset hasil sensus barang daerah 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2009 tentang kebijakan akuntansi.
“Kegiatan validasi aset ini penting karena data aset tahun lalu akan menjadi sumber dan pedoman dalam menyusun data aset pada laporan keuangan tahun 2015 sehingga diharapkan pengelolaan aset daerah menjadi akuntabel,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, data aset tetap daerah menjadi salah satu kualifikasi dari opini[iii] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit[iv] yang dilakukan terhadap laporan keuangan Pemprov Kepulauan Babel.
“Sebelumnya, kita sudah melaksanakan pencatatan aset tetap, namun belum didukung dengan rincian aset tetap dan buku inventaris yang memadai,” ujarnya.
Misalnya, asetnya ada tetapi suratnya tidak ada, demikian juga sebaliknya suratnya ada tetapi asetnya tidak ada, sehingga data aset yang dilaporkan kepada BPK kurang valid.
“Saat ini, validasi pendataan aset hampir selesai, sehingga data dan pengelolaan aset daerah yang diperoleh lebih baik,” ujarnya.
Berdasarkan catatan BPK, nilai aset tetap Pemprov Kepulauan Babel pada 2014 mencapai Rp3,93 triliun atau naik dibanding tahun sebelumnya Rp3,67 triliun, namun pihak pemprov belum melaksanakan inventarisasi[v] aset tetap, nilai aset tetap yang disajikan dalam neraca[vi].
Laporan Inventaris Aset yaitu aset tetap sebanyak 1.370 item terdiri dari 17 bidang tanah, 43 unit gedung, 1.305 unit peralatan mesin dan 5 buah jalan dan jembatan. Sementara itu, jumlah aset tetap dalam kondisi rusak berat sebanyak 509 item dengan nilai Rp5.05 miliar.
Sumber:
http://babel.antaranews.com/berita/24004/babel-lakukan-validasi-data-aset-tetap
http://bangka.tribunnews.com/2015/06/22/rustam-aset-barangnya-ada-suratnya-tidak-ada
Aset Tetap adalah salah satu jenis kelompok akun dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Akun aset tetap berisi aset atau barang-barang milik daerah yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruki dalam pengerjaan. Aset tetap diperoleh antara lain dari hasil belanja pemerintah daerah yang dianggarkan dalam akun belanja modal. Selain dari belanja daerah, aset tetap dapat juga diperoleh dari hibah pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, dan masyarakat. Untuk Pemerintah Provini Kepulauan Bangka Belitung, perolehan aset tetap ada yang berumber dari penyerahan oleh Pemerintah Provini Sumatera Selatan pada saat terjadi pemekaran (pembentukan) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain aset tetap, penyerahan oleh Provini Sumatera Selatan kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi penyerahan personil, pembiayaan dan dokumen. Proses penyerahan, yang merupakan pelaksanaan amanat Pasal 14 UU No. 27 Tahun 2000, tersebut lazim diebut sebagai proses penyerahan Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen, atau yang lebih dikenal dengan istilah P3D.