Babel Lakukan Validasi Data Aset Tetap

Babel Lakukan Validasi Data Aset Tetap[i]

Selasa, 23 Juni 2015 11:07 WIB

 

Pangkalpinang (Antara Babel) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan evaluasi dan validasi data aset tetap daerah untuk menertibkan administrasi inventaris daerah itu.

“Saat ini, tim sensus aset sedang melakukan peninjauan dan pendataan ulang aset tetap daerah di kabupaten/kota, agar data aset yang diperloleh lebih valid dan terpecaya,” kata Gubernur Kepulauan Babel Rustam Effendi di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan kegiatan evaluasi dan validasi[ii] data aset hasil sensus barang daerah 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2009 tentang kebijakan akuntansi.

“Kegiatan validasi aset ini penting karena data aset tahun lalu akan menjadi sumber dan pedoman dalam menyusun data aset pada laporan keuangan tahun 2015 sehingga diharapkan pengelolaan aset daerah menjadi akuntabel,” ujarnya.

Selama ini, kata dia, data aset tetap daerah menjadi salah satu kualifikasi dari opini[iii] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit[iv] yang dilakukan terhadap laporan keuangan Pemprov Kepulauan Babel.

“Sebelumnya, kita sudah melaksanakan pencatatan aset tetap, namun belum didukung dengan rincian aset tetap dan buku inventaris yang memadai,” ujarnya.

Misalnya, asetnya ada tetapi suratnya tidak ada, demikian juga sebaliknya suratnya ada tetapi asetnya tidak ada, sehingga data aset yang dilaporkan kepada BPK kurang valid.

“Saat ini, validasi pendataan aset hampir selesai, sehingga data dan pengelolaan aset daerah yang diperoleh lebih baik,” ujarnya.

Berdasarkan catatan BPK, nilai aset tetap Pemprov Kepulauan Babel pada 2014 mencapai Rp3,93 triliun atau naik dibanding tahun sebelumnya Rp3,67 triliun, namun pihak pemprov belum melaksanakan inventarisasi[v] aset tetap, nilai aset tetap yang disajikan dalam neraca[vi].

Laporan Inventaris Aset yaitu aset tetap sebanyak 1.370 item terdiri dari 17 bidang tanah, 43 unit gedung, 1.305 unit peralatan mesin dan 5 buah jalan dan jembatan. Sementara itu, jumlah aset tetap dalam kondisi rusak berat sebanyak 509 item dengan nilai Rp5.05 miliar.

Sumber:

http://babel.antaranews.com/berita/24004/babel-lakukan-validasi-data-aset-tetap
http://bangka.tribunnews.com/2015/06/22/rustam-aset-barangnya-ada-suratnya-tidak-ada

[i]

Aset Tetap adalah salah satu jenis kelompok akun dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Akun aset tetap berisi aset atau barang-barang milik daerah yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruki dalam pengerjaan. Aset tetap diperoleh antara lain dari hasil belanja pemerintah daerah yang dianggarkan dalam akun belanja modal. Selain dari belanja daerah, aset tetap dapat juga diperoleh dari hibah pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, dan masyarakat. Untuk Pemerintah Provini Kepulauan Bangka Belitung, perolehan aset tetap ada yang berumber dari penyerahan oleh Pemerintah Provini Sumatera Selatan pada saat terjadi pemekaran (pembentukan) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain aset tetap, penyerahan oleh Provini Sumatera Selatan kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi penyerahan personil, pembiayaan dan dokumen. Proses penyerahan, yang merupakan pelaksanaan amanat Pasal 14 UU No. 27 Tahun 2000, tersebut lazim diebut sebagai proses penyerahan Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen, atau yang lebih dikenal dengan istilah P3D.

[ii]

Dalam lingkup pengelolaan barang milik daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, kegiatan evaluasi dan validasi merupakan bagian dari kegiatan penatausahaan barang milik daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 30 Permendagri No. 17 Tahun 2007, penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan lain yang berkorelasi dengan kegiatan evaluasi dan validasi adalah penilaian, yang menurut Pasal 1 angka 32 Permendagri No. 17 Tahun 2007 adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.

 

[iii]

Opini adalah adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. (Pasal 1 angka 11, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).

 

[iv]

Audit atau pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (Pasal 1 angka 1, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara)

 

[v]

Inventarisasi, adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. (Pasal 1 angka 31, Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara)

 

[vi]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, neraca adalah salah satu komponen laporan keuangan pemerintah daerah. Selain neraca, komponen laporan keuangan pemerintah daerah adalah laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan (pemerintah daerah) mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang pajak dan bukan pajak, persediaan, investasi jangka panjang, aset tetap, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan ekuitas dana.