Pangkalpinang,
Rabu, 8 Maret 2023 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilaksanakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Bangka Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Pemerintah Daerah Bangka Tengah kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan Bangka Tengah merupakan entitas pertama yang menyerahkan LKPD unaudited TA 2022. Penyerahan LKPD disampaikan langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dengan didampingi sekretaris daerah dan inspektur Bangka Tengah.
Algafry, dalam sambutannya, menyampaikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk diperiksa BPK sebagai wujud dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Pemerintah Bangka Tengah juga berkomitmen untuk bekerja sama secara aktif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sudarminto Eko Putra, Kepala Perwakilan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bangka Tengah dan jajarannya atas upaya mereka dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Bangka Tengah telah mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebanyak enam kali berturut-turut, sehingga besar harapan BPK bahwa Bupati dan jajarannya dapat terus mempertahankan komitmen penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Eko juga menyampaikan jadwal pemeriksaan di Kabupaten Bangka Tengah serta harapannya agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan acara ramah tamah.