Bidang Tugas Pimpinan

KEPALA PERWAKILAN 

Kepala Perwakilan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Perwakilan juga menjalankan  hubungan kelembagaan baik dalam negeri maupun luar negeri.

SUBAUDITORAT

Subauditorat Babel mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada entitas di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki fungsi Ketertiban dan Keamanan, serta Pelayanan Umum Pemerintahan, dan unit pelaksana teknis daerah terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.

Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya memiliki satu subauditorat dengan pemeriksaan kepada delapan entitas.

 

SEKRETARIAT PERWAKILAN

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan dukungan administrasi, hukum dan hubungan masyarakat, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana dilingkungan Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  3. Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, dan keprotokolan di lingkungan Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  4. Penyusunan laporan keuangan Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
  5. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  6. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Sekretariat BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari:

  • Subbagian SDM; Mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan.
  • Subbagian Keuangan; Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggung jawaban keuangan, serta menyiapakan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan.
  • Subbagian Hukum; Mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum.
  • Subbagian Humas; Mempunyai tugas bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan.
  • Subbagian Umum dan TI; Mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, teknologi informasi, dan keprotokolan, serta melaksanakan pengurusan sarana dan prasarana di lingkungan Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan.
  • Subbagian Tata Usaha; Mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan melaksanakan kegiatan lain sesuai dengan perintah Kepala Perwakilan, dan melaporkan hasil kegiatannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan.