BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Kegiatan Sosialisasi, dan Pendampingan Penyusunan MAKIN atau SKP dan LHKPN pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah seluruh pegawai di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pembicara dari Biro SDM, yaitu Kepala Subbagian Evaluasi Kinerja, Arif Rahmansyah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai dalam penyusunan MAKIN atau SKP dan LHKPN. Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 501/K/X-XIII.2/12/2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Pengelolaan Administrasi LHKPN dan LHKASN di Lingkungan Pelaksana BPK, Para Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewajibkan untuk menyusun dan melaporkan LHKPN dan LHKASN sesuai dengan jabatan dan perannya.