BPK Babel Serahkan Hasil Pemeriksaan KPU di Babel Periode Tahun 2023 s.d. Semester I tahun 2024

Pangkalpinang, Jum’at (27 Desember 2024) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPK Babel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 periode tahun 2023 s.d. semester I tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Triana, kepada Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin, di Ruang Rapat BPK Babel.

Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004, tanggung jawab keuangan negara adalah kewajiban pemerintah untuk mengelola keuangan secara tertib dan transparan. Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, BPK telah melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.” jelasnya.

Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menambahkan, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Kami berharap KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta seluruh jajarannya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, agar pengelolaan keuangan pemilihan umum dapat terlaksana dengan lebih baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tambahnya.

Dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan ini, diharapkan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan secara proaktif menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai dengan standar etika dan integritas dalam pemerintahan. (Humas)