BPK Babel Serahkan LHP Kinerja Penyelenggaraan Program JKN dan LHP Kinerja Penanggulangan Pencemaran Air

Pangkalpinang, (13 Januari 2025) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kinerja Penanggulangan Pencemaran Air. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Babel, Flora Anita Diassari, kepada sejumlah pimpinan daerah.

LHP yang diserahkan antara lain LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN TA 2023 s.d. Triwulan III 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung serta LHP Kinerja atas Efektivitas Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Air TA 2023 hingga Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, serta Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung, Hilman. Selain itu, laporan juga diserahkan kepada Staf Ahli Kabupaten Bangka Tengah, M. Anas Ma’ruf, Pj. Bupati Belitung, Mikron Antariksa, dan Bupati Belitung Timur, Burhanudin. Dalam kesempatan ini, turut hadir pula Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari pemerintah daerah yang diperiksa.

Kepala BPK Provinsi Babel menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK bertujuan untuk menilai hal pokok dalam penyelenggaraan program, dengan maksud memberikan rekomendasi yang dapat mendorong perbaikan. Hal pokok yang diperiksa meliputi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Belitung, serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran air di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Flora Anita Diassari juga menekankan tentang pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat tersebut diwajibkan untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam sambutannya, Fezzi Uktolseja menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan. Pihaknya berharap hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi DPRD sebagai salah satu sarana mengimplementasikan fungsi pengawasan. (Humas)