BPK Bangka Belitung Menyelenggarakan Edukasi Pengendalian Gratifikasi

Pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, kegiatan “Edukasi Pengendalian Gratifikasi” diadakan di ruang auditorium Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatur pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel di BPK, serta berfungsi sebagai salah satu perangkat pengendalian integritas dan peningkatan efektivitas budaya antikorupsi di BPK.

Kegiatan ini dibawakan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibu Flora Anita Diassari dengan didampingi oleh Bapak Agus Priyantoro selaku Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kegiatan ini dijelasakan mengenai definisi gratifikasi, yang mencakup pemberian dalam arti luas seperti uang, barang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Pemberian ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaksana BPK, sesuai dengan Peraturan Sekjen BPK Nomor 10 Tahun 2023.

Lebih lanjut, dijelaskan kewajiban Pimpinan Satuan Kerja (Satker) dalam pengendalian gratifikasi, termasuk melakukan edukasi, asesmen, dan pengendalian mandiri untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan serta mencegah penerimaan gratifikasi oleh pelaksana BPK. Kewajiban pelaksana BPK meliputi penolakan gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatan dan tugas, serta melaporkan penolakan dan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan perundang-undangan. Turut digarisbawahi mengenai kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, serta batas waktu pelaporan gratifikasi tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pelaksana BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan peserta aktif berinteraksi melalui sesi tanya jawab, menandakan tingginya antusiasme untuk memahami isu ini lebih dalam.

Melalui edukasi ini, diharapkan pelaksana BPK semakin sadar akan pentingnya pengendalian gratifikasi dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi. Kegiatan ini merupakan langkah awal yang baik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.