Pangkalpinang – 29 Mei 2023
Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kalan), Sudarminto Eko Putra S.E., M.M., CSFA. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2022.
Pemeriksaan atas LKPD merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004.
Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut peraturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivitas sistem pengendalian intern; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup.
Berdasarkan pertimbangan profesional, BPK memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ kepada Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan. BPK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat karena mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk keempat kalinya secara berturut-turut, dan secara total sebanyak tujuh kali, serta mengapreasi Kabupaten Bangka Selatan karena mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk keempat kalinya secara berturut-turut
Walaupun Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah mendapatkan Opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki. Diantaranya, pada Kabupaten Bangka Barat adalah:
- Pembayaran Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Tim Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tidak Sesuai Ketentuan;
- Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kurang Memadai; dan
- Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan atas 12 Paket Pekerjaan Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sedangkan, pada Kabupaten Bangka Selatan adalah:
- Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan Tidak Sesuai Ketentuan;
- Kekurangan Volume atas Tiga Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah dan Kekurangan Volume atas 19 Paket Pekerjaan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan;
- Tata Kelola Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah PT BB Belum Tertib.
Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.