BPK RI dan DPRD Bangka Belitung Sepakati Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan

Pangkalpinang, Selasa (12 Oktober 2010) – Auditor Utama Keuangan Negara V, Achmad Sjakir Amir dan para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bangka Belitung melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bangka Belitung. Penandatanganan yang dilakukan di Kantor Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung, pada hari ini (12/10) merupakan penyempurnaan dari Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani pada 2006. Pada saat itu, jumlah Perwakilan BPK hanya tujuh Perwakilan, dan baru pada akhir 2008 BPK memiliki 33 Perwakilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, dinyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan negara disampaikan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai kewenangannya. Untuk keperluan tindak lanjut, BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.Dalam acara penandatanganan ini disaksikan pula oleh Gubernur dan para Bupati/Walikota.Hal ini dimaksudkan agar terdapat kesamaan pendapat dalam menyikapi dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK dan Pertemuan Konsultasi. Berdasarkan Kesepakatan Bersama ini, Hasil Pemeriksaan BPK RI yang diserahkan kepada DPRD adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik.

Dalam pasal 6 Kesepakatan Bersama ini, disepakati tentang waktu penyerahan hasil pemeriksaan.LHP atas LKPD diserahkan paling lambat dua bulan setelah BPK RI menerima LKPD dari pemerintah daerah. Sedangkan IHPS yang merupakan ringkasan yang memuat hasil pemeriksaan,diserahkan paling lambat tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan. Sedangkan LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, dan hasil evaluasi BPK atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik, diserahkan segera setelah laporan selesai disusun.

menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik.

Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan kepada Kepala Perwakilan BPK di Provinsi Bangka Belitung dalam Pertemuan Konsultasi. Pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan BPK untuk mengadakan pertemuan konsultasi dengan menyebutkan waktu dan materi yang akan dibahas.

Melalui Kesepakatan Bersama ini, diharapkan kesungguhan masing-masing Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sehinggakinerja pemerintah daerah semakin meningkat dan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik, sesuai harapan masyarakat.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI